Ini Obat COVID-19 yang Mendapatkan EUA dari BPOM
VIVA – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makan atau BPOM, Penny K Lukito dalam dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI Senin 5 Juli 2021, mengatakan saat ini hanya dua obat COVID-19 yang sudah mendapatkan izin penggunaan kondisi darurat atau emergency use authorization (EUA).
Dua obat tersebut adalah Remdesivir dan Favipirafir. Namun dalam penggunaannya tetap tidak boleh sembarangan.
"Memang obat yang sudah mendapatkan EUA sebagai obat COVID-19 baru dua, remdesivir dan favipiravir. Tapi tentu saja, berbagai obat yang juga digunakan sesuai dengan protap yang sudah disetujui tentunya dari organisasi profesi ini juga kami dampingi untuk percepatan apabila membutuhkan data pemasukan atau data untuk distribusinya," kata Penny dalam paparannya, Senin 5 Juli 2021.
Selain itu, kata Penny, BPOM juga sudah mengeluarkan informatorium obat COVID-19. Di dalam informatorium obat sudah ada rencana pengobatan pasien COVID-19 dari kalangan anak.
"Saat ini Badan POM juga sudah mengeluarkan informatorium obat COVID Indonesia yang disusun bersama lima organisasi profesi dan tenaga ahli, dan juga saya kira di dalamnya sudah ada indikasi-indikasi pengobatan untuk pasien COVID-19 anak-anak," ujarnya.
Dalam paparannya, Penny menyebutkan jenis zat aktif atau bentuk sediaan yang telah mendapat EUA dari BPOM. Yaitu Remdesivir serbuk injeksi, dengan nama obat Remidia, Cipremi, Desrem, Jubi-R, Covifor, Remdac.
Remdesivir larutan konsentrat untuk infus, dengan nama obat Remeva. Sedangkan Favipiravir, dengan nama obat Avigan, Favipiravir, Favikal, Avifavir, dan Covigon.