Pemerintah Biayai Pengobatan Efek Samping Vaksin COVID-19

Ilustrasi vaksinasi
Sumber :
  • VIVA/Dede Idrus

VIVA – Pemerintah menjamin vaksinasi COVID-19 diberikan secara gratis kepada seluruh rakyat Indonesia. Tak hanya itu, pemerintah pun menjamin bahwa akan membiayai pengobatan apabila ada efek samping yang timbul usai vaksinasi.

How an App Became Indonesia's Essential Weapon Against Covid-19

Berdasarkan Permenkes No. 18/2021, pemerintah juga bertanggung jawab dalam membiayai penanganan KIPI atau Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19. Penanganan yang membutuhkan pengobatan dan perawatan di faskes akan disesuaikan dengan indikasi medis dan protokol pengobatan.

"Untuk pembiayaannya ditujukan pada peserta aktif dan non-aktif dari JKN dengan pelayanan kesehatan yang akan diberikan setara dengan kelas III Program Jaminan Kesehatan Nasional," ujar Juru Bicara Vaksinasi Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid., dalam Dialog Produktif bertema Siap Jaga Indonesia dengan Vaksin Gotong Royong yang diselenggarakan KPCPEN dan disiarkan FMB9ID_IKP, baru-baru ini.

Harvey Moeis Klaim Dana CSR Smelter Swasta Dipakai untuk Bantuan COVID-19

Lebih lanjut, jika menginginkan pelayanan di atas kelas III atas keinginan sendiri maka selisih biaya ditanggung oleh yang bersangkutan. Terkait vaksimasi sendiri, atas usulan dari dunia usaha melalui Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) yang ingin membantu program pemerintah, mulai 18 Mei 2021 lalu diselenggarakan program vaksinasi Gotong Royong.

Vaksinasi program pemerintah dan vaksinasi Gotong Royong berprinsip sama, yakni tidak membebankan biaya pada target sasaran. Hanya saja sumber pembiayaan pengadaan vaksin ini berbeda, vaksin Gotong Royong bersumber dari pendanaan mandiri perusahaan yang ingin melakukan vaksinasi gratis kepada karyawannya.

Jangan Tertipu! Waspada Penipuan Berkedok Lowongan Kerja Remote, Ini Ciri-Cirinya

Nadia menuturkan, vaksinasi Gotong Royong sumber biayanya berasal dari perusahaan atau badan usaha, jadi tidak boleh ada beban pembiayaan kepada penerima vaksin atau karyawan. "Tujuannya untuk memperbanyak dan mempercepat cakupan vaksinasi COVID-19 ini,” tambah Nadia.

Karena itu, perlu adanya pelurusan pemahaman mengenai Permenkes No. 18 Tahun 2021, yang menambahkan aturan mengenai penggunaan merek vaksin Gotong Royong dan vaksin program pemerintah. Vaksin yang digunakan pada program vaksinasi pemerintah dan vaksin Gotong Royong tidak boleh sama jenis dan mereknya. 

"Vaksin Sinovac, AstraZeneca, Novavac, dan Pfizer tidak digunakan untuk program Gotong Royong. Namun pada Permenkes tersebut dijelaskan vaksin yang didapatkan dari hibah dengan merek yang sama dengan program Gotong Royong, bisa digunakan untuk vaksinasi program pemerintah,” jelas dokter Nadia.

dr. Nadia mencontohkan, seperti vaksin Sinopharm sejumlah 500 ribu dosis yang berasal dari hibah Negara Uni Emirat Arab beberapa waktu lalu. Meski vaksin Sinopharm digunakan untuk Gotong Royong, tapi karena berasal dari hibah maka vaksin tersebut dapat diperuntukkan bagi vaksin program pemerintah nantinya.

“Nanti yang akan digunakan untuk program Gotong Royong adalah Sinopharm dan Cansino. Hal ini tidak akan saling mengganggu stok vaksin untuk masing-masing program,” jelas Nadia lebih lanjut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya