Diklaim Bisa Bunuh Virus, Masker Kain Indonesia Raih Sertifikat SNI
- Freepik/rawpixel.com
VIVA – Di tengah pandemi COVID-19 yang masih berlangsung, WHO dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyoroti tentang bahaya limbah buangan masker sekali pakai. Masyarakat diimbau untuk menggunakan masker kain yang bisa dicuci ulang dan lebih ramah lingkungan.
Hal ini yang membuat sebuah perusahaan tekstil di Indonesia melakukan inovasi untuk membuat sebuah masker kain yang bukan hanya mampu melindungi dan mencegah penularan virus corona, namun juga membunuh virus, karena inovasi efisiensi filtrasi partikulat mereka.
Masker yang terbuat dari kain tenun dan rajut dengan berbagai serat ini diklaim efektif membunuh virus dan bakteri dalam kurun waktu dua jam, dengan efektivitas 99,94 persen.
Secara filtrasi, masker itu terbagi menjadi tiga lapis kain, di mana di bagian paling depan terdapat lapisan anti-virus.
Masker yang diberi nama V-Shield buatan PT Ateja ini dibuat menggunakan inovasi yang telah disertifikasi oleh Guandong Detection Centre of Microbiology, Tiongkok.
"Produk yang kami produksi adalah masker kain yang dapat dicuci berulang kali dan telah disertifikasi oleh AFNOR (lembaga sertifikasi Eropa) dan dinyatakan bahwa masker ini tetap stabil setelah 10 kali pencucian dalam hal filtrasi partikel," kata Direktur PT Ateja, Benny Judihardjo dalam acara penyerahan sertifikat SNI produk Ateja Mask di PT Ateja Tritunggal, di Bandung, Jawa Barat baru-baru ini.
Di akhir tahun 2020 lalu, Ateja Mask menjadi satu-satunya produk masker kain produksi Indonesia yang mendapatkan sertifikasi AFNOR UNS-1 (standar masker kain yang dipergunakan di Benua Eropa).
Masker pertama yang mereka buat adalah masker kain dengan tipe flat-fold yang telah melewati proses uji-coba, sebelum akhirnya dipasarkan secara resmi pada 17 April 2020.
Masker kain ini juga sesuai acuan standar masker kain WHO melalui Interim Guidance (Juni 2020), yaitu model masker flat-fold dinyatakan sebagai salah satu model masker yang efektif guna meredam penyebaran COVID-19.
Berdasarkan hasil uji mandiri yang telah dilakukan, diperoleh hasil bahwa masker tersebut mampu memenuhi syarat mutu masker kain tipe A, B, dan C.
"Sesuai dengan arahan Bapak Presiden bahwa sebaiknya masyarakat menggunakan masker yang terstandardisasi, kami berkomitmen untuk memastikan jaminan mutu produk melalui sertifikasi SNI masker kain tipe C, yakni masker kain untuk penggunaan filtrasi partikel yang dilengkapi fitur antiair dan antibakteri/virus," ujarnya.
Masker ini juga menjadi yang pertama dan satu-satunya di Tanah Air yang meraih Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI) tipe C dari LSpro TEXPA Balai Besar Tekstil, yakni lembaga sertifikasi produk yang ditunjuk BSN sebagai lembaga penilai kesesuaian mutu SNI untuk lingkup produk masker kain.
Bukan cuma masker, perusahaan itu juga berinovasi memproduksi Ateja Hazmat yang terbagi atas dua kategori yaitu Medical Hazmat dan Fashion Hazmat, untuk penggunaan di perkantoran, bagi dokter (tenaga medis), dan masyarakat umum.
Medical Hazmat mereka telah memeroleh izin edar dari Kementerian Kesehatan RI pada 3 September 2020 lalu. Produk APD PT. Ateja sampai saat ini juga tercatat telah diekspor ke delapan negara yang mencakup tiga benua, yakni Asia, Australia dan Amerika.