Transparansi Data Insentif COVID-19, Kemenkes: Kuncinya di Fasyankes
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI membeberkan transparansi data dari program insentif COVID-19. Kunci dari pelaksanaan program ini disebut ada pada fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).
Dituturkan Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemenkes, Kirana Pritasari, fasyankes yang bertugas untuk mengajukan usulan. Untuk itu, pihak fasyankes yang harus melakukan input data melalui aplikasi.
Data tersebut mencakup rasio data tenaga kesehatan dan jumlah pasien COVID-19 yang dilayani. Ada pun data yang harus diisi antara lain nomor rekening, nomor induk kependudukan, dan lain-lain.
“Nama, NIK, nomor rekening, dan lain-lain, akan diverifikasi internal oleh rumah sakit untuk kelengkapan datanya. Artinya, kalau sudah masuk ke aplikasi, kami anggap sudah benar. Fasyankes yang memastikan apakah data itu benar,” ujar Kirana.
Kemenkes akan memverifikasi kesesuaian data tersebut dengan yang ada di rumah sakit secara daring. Apabila datanya sudah tepat, maka proses pembayaran disesuaikan data.
"Kalau rekening keliru, akan ditolak, maka kami akan cek ulang ke data awalnya. Sehingga ketelitian Fasyankes sewaktu input data jadi sangat penting. Nama dan NIK harus sesuai,” jelas Kirana.
Ada pun realisasi insentif tenaga kesehatan untuk periode pembayaran Januari hingga Maret 2021 sebesar Rp37,3 miliar. Sementara, santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang sudah terealisasi sebesar Rp 22,8 miliar per April 2021.
"Hingga tanggal 20 April sudah terbayarkan Rp246,8 miliar yang kita bayarkan untuk tunggakan insentif tenaga, insentif Januari-Maret dan santunan kematian tenaga kesehatan," kata Kirana.