Polemik Galon Guna Ulang Masih Berlanjut
- Istimewa
VIVA – Beberapa waktu lalu muncul petisi yang ditujukan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Petisi dikeluarkan agar mengeluarkan peraturan Label Peringatan Konsumen galon guna ulang yang mengandung BPA.
Menurut petisi tersebut, kemasan galon isi ulang yang terbuat dari bahan plastik polikarbonat mengandung zat BPA berbahaya yang dapat larut dalam air, di dalam kemasan tersebut. Kemasan yang mengandung zat BPA berbahaya ini ditandai Dengan logo 'Segitiga No.7'.
Beberapa pihak mulai angkat bicara. Salah satunya, Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI). Mereka mengatakan bahaya kandungan Bisfenol A (BPA) dalam galon guna ulang Polycarbonate (PC) terhadap bayi adalah hoaks.
Hal itu kembali ditanggapi oleh JPKL (Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan). Ketua JPKL< Roso Daras mengatakan punya landasan mengenai hal itu.
"Penggunaan plastik kemasan mengandung BPA dengan kode plastik No.7, dalam kegiatan produksi makanan dan minuman itu wajar saja dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Kemenperin, SNI, dan BPOM, silahkan produsen yang masih mempergunakan kemasan plastik tersebut terus berjalan, tidak ada yang melarang, silahkan untuk membangun perekonomian Indonesia. Hanya saja, berikan label peringatan konsumen, sehingga tidak dikonsumsi untuk bayi, balita dan janin," kata Roro dalam keterangan medianya.
Pihanya menyayangkan mengenai bahaya hal itu yang disebut sebagai hoaks. Namun JPKL tetap akan mendukung dan percaya, BPOM sebagai regulator akan mendengarkan aspirasi konsumen Indonesia demi kesehatan bayi, balita dan janin ibu hamil.
Sementara itu, dalam situs resminya, BPOM mengatakan sehubungan dengan beredarnya informasi kandungan Bisfenol A (BPA) pada kemasan galon Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang digunakan secara berulang dapat berpengaruh terhadap kesehatan, BPOM memandang perlu memberikan penjelasan terkait hal itu.
“Untuk memastikan paparan BPA pada tingkat aman, Badan POM telah menetapkan Peraturan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan. Peraturan ini mengatur persyaratan keamanan kemasan pangan termasuk batas maksimal migrasi BPA maksimal 0,6 bpj (600 mikrogram/kg) dari kemasan PC,” tulis pernyataan resmi BPOM.