Muncul Petisi BPOM Lindungi Ibu Hamil dan Bayi dari BPA Air Kemasan
- U-Report
VIVA – Muncul petisi yang ditujukan kepada BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) agar mengeluarkan peraturan Label Peringatan Konsumen galon guna ulang yang mengandung BPA. Petisi itu dimunculkan sejak satu bulan yang lalu dan telah ditandatangani oleh 50 ribu warganet.
Tujuannya petisi itu diklaim untuk melindungi konsumen usia rentan, agar air di dalam galon guna ulang tidak dikonsumsi oleh bayi, balita dan janin pada ibu hamil.
"Kami melihat Label Peringatan konsumen ini perlu dicantumkan dalam kemasan Galon Isi Ulang BPA, untuk melindungi masa depan Bayi, Balita dan Janin yang Dikandung Ibu Hamil, agar tidak terpapar Zat BPA yang berbahaya yang dapat mengakibatkan Terganggunya Hormonal, Perkembangan Organ tubuh dan Perilaku serta Gangguan Kanker di Kemudian Hari," tulis petisi tersebut.
Adalah Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL) yang mengeluarkan petisi tersebut. Ketuanyam Roso Daras mengaku lega melihat banyaknya orang yang telah menandatangani petisi tersebut.
"Melihat jumlah partisipasi warga yang ikut menandatangani petisi tersebut menunjukkan masyarakat mulai mengerti akan bahaya BPA, dan ikut berkontribusi untuk menyebarkan kepada pihak lain. Semakin banyak yang mengetahui tentu saja akan semakin banyak bayi, balita dan janin yang terbebas dari paparan BPA.
Dikutip dari berbagai sumber, banyak negara yang sudah melarang penggunaan BPA. Negara-negara tersebut adalaj Austria (2011), Belgia (2012), Swedia (2012), Prancis (2012), Canada (2012), Denmark (2013) dan tahun 2018 lembaga internasional yaitu SGS mengeluarkan kompilasi regulasi dunia pelarangan BPA yang kontak dengan kemasan pangan.
Lalu pada 2018 Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan pedoman bimbingan teknis perizinan perbekalan kesehatan rumah tangga. Salah satunya botol bayi harus ada sertifikat bebas BPA.
Bahkan di awal Januari 2021 ini, peneliti dari Thailand, Amerika dan Jepang merilis bahwa BPA menyebabkan risiko Autisme. FDA Filipina mengeluarkan larangan BPA untuk Botol Bayi.
Negara Asia termasuk Indonesia telah melarang penggunaan kemasan polikarbonat yang mengandung BPA dengan kode plastik No.7, yang secara langsung bersentuhan dengan wadah atau tempat makanan yang dipergunakan untuk konsumsi, bayi, balita dan janin pada ibu hamil. Contohnya adalah untuk botol bayi dan balita.