Lansia, Ibu Menyusui, Penyitas Dapat Vaksinasi COVID-19, Ini Syaratnya

Ilustrasi lansia
Sumber :
  • Freepik

VIVA – Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mengeluarkan surat edaran mengenai pelaksanaan vaksinasi COVID-19 pada kelompok lansia, komorbid dan penyitas COVID-19 serta sasaran tunda.

How an App Became Indonesia's Essential Weapon Against Covid-19

Surat edaran nomor HK.02.02/11/368/2021 yang ditandatangani oleh Plt. Direktur Jenderal P2P, Maxi Rein Rondonuwu itu tertulis bahwa Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian bahwa vaksinasi dapat diberikan kepada kelompok usia 60 tahun ke atas, komorbid, penyitas COVID-19 dan ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan .

Selain itu, tentang petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19 terhadap kelompok tersebut. Untuk kelompok lansia, pemberian vaksinasi pada kelompok usia 60 tahun ke atas diberikan 2 (dua) dosis dengan interval pemberian 28 hari (0 dan 28).

Ridwan Kamil-Suswono Bakal Beri Cuti Seluas-luasnya Bagi Ibu Pekerja Menyusui

Untuk kelompok komorbid, terbagi menjadi tiga  yakni untuk masyarakat dengan hipertensi dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg dan pengukuran darah sebaiknya dilakukan sebelum meja skrining. Untuk masyarakat dengan diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut, sedangkan untuk penyitas kanker dapat tetap diberikan vaksin.

Untuk penyitas COVID-19 juga dapat diberikan vaksinasi jika sudah lebih dari 3 bulan. Terkahir untuk kelompok ibu menyusui juga dapat diberikan vaksinasi.

Gagas Layanan Kesehatan Gratis Bagi Lansia di Sulut, Elly Lasut Dinilai Pahami Kebutuhan Rakyat

Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan bahwa Kemenkes telah meminta daerah melakukan pengkinian aplikasi PCare dalam rangka fasilitasi pembaharuan skrining dan registrasi ulang pada sasaran tunda.

Selanjutnya, seluruh pos pelayanan vaksinasi harus dilengkapi dengan kit anafilaksis dan berada dibawah tanggung jawab Puskesemas atau Rumah Sakit.

Untuk seluruh sasaran tunda akan diberikan informasi agar datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperoleh vaksinasi.

Pemerintah daerah diminta untuk segera melakukan tindakan korektif yang diperlukan dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan vaksinasi dan percepatan peningkatan cakupan vaksinasi COVID-19.

Ingat, saat ini jumlah kasus COVID-19 di Indonesia masih tinggi. Untuk itu jangan lupa tetap patuhi protokol kesehatan dan lakukan 3M: Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Jauhi Kerumunan serta Mencuci Tangan Pakai Sabun,

#pakaimasker
#jagajarak
#cucitangan
#satgascovid19
#ingatpesanibu

Pemadam kebakaran (Foto ilustrasi)

Kebakaran di Koja Tewaskan Lansia, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Kebakaran hebat melanda sebuah rumah di kawasan Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, pada dini hari Minggu 17 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
17 November 2024