Hari Ini, Pemerintah Mulai Sebar SMS Pemberitahuan Vaksinasi COVID-19

Petugas kesehatan melakukan latihan untuk administrasi vaksin COVID-19 di Universitas Kesehatan Indiana di Indianapolis, Indiana, Amerika Serikat, Jumat (11/12/2020).
Sumber :
  • (ANTARA/REUTERS/BRYAN WOOLSTON)

VIVA – Proses pemberian vaksinasi COVID-19 mulai diberikan kepada masyarakat secara luas pada hari ini, Kamis 31 Desember 2020. Hal ini berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan yang akan memberitahu pengumuman penerima vaksin melalui pesan teks atau SMS sejak hari ini.

Bertemu Prabowo, GAVI Janji akan Perkuat Kerja Vaksin dengan Indonesia

Dalam Keputuran Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-29), terdapat enam keputusan yang salah satunya menuturkan sasaran vaksinasi melalui pesan teks tersebut.

"Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) terhadap sasaran sebagaimana dimaksud diawali dengan pengiriman pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast pada tanggal 31 Desember 2020," begitu bunyi salah satu keputusan tersebut.

Prabowo Sebut Indonesia Bakal Jadi Anggota GAVI, Kucurkan Dana Rp 475 Miliar Lebih

Ada pun keputusan tersebut sudah menetapkan sasaran pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan nama-nama sebagaimana terdapat dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Selanjutnya, Sasaran pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud merupakan masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin COVID-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. Jika telah mendapatkan SMS, maka masyarakat diwajibkan segera melapor untuk melakukan vaksinasi.

PM Singapura Positif Covid-19 Setelah Kunker ke Beberapa Negara

"Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui SMS Blast sebagaimana dimaksud wajib mengikuti pelaksanaan Vaksinasi COVID-19. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud, bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima Vaksin COVID-19 sesuai dengan indikasi Vaksin COVID-19 yang tersedia," tulis keterangan itu lagi.

Sebelumnya, Menkes Budi Sadikin telah menjelaskan kelompok prioritas vaksinasi COVID-19 adalah tenaga kesehatan yang rentan terpapar penyakit menular tersebut. Setelah itu, tenaga pelayanan publik ada di deretan kedua untuk diberikan vaksinasi. Kemudian, akan diberi secara merata pada masyarakat luas.

Seperti diketahui, jumlah kasus COVID-19 saat ini masih tinggi. Untuk itu, cara yang paling efektif dilakukan untuk mencegah penularan yaitu dengan mematuhi protokol kesehatan dan selalu melakukan 3M: Memakai Masker, Menjaga Jarak dan jauhi kerumunan serta Mencuci Tangan Pakai Sabun.

#ingatpesanibu
#satgascovid19
#pakaimasker
#cucitanganpakaisabun
#jagajarak

Ilustrasi kasus demam berdarah dengue (DBD)

Pemerintah Kalimantan Timur Gandeng Malaysia Buat Kendalikan Dengue

Menurut studi yang dimuat dalam The New England Journal of Medicine, vaksin DBD dapat mencegah infeksi demam berdarah hingga 80,2 persen.

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2024