Gaya Bercinta Doggy Style Hingga Oral Seks Menurut Hukum Islam
- Freepik/jcomp
VIVA – Melakukan hubungan seks merupakan salah satu kebutuhan biologis bagi pasangan suami istri. Biasanya, setiap pasangan punya trik khusus agar dapat memanaskan kegiatan intim mereka.
Sebut saja melakukan oral seks, memandang kemaluan pasangan atau bahkan menyentuh kemaluan pasangan. Namun, bagaimana Islam memandang gaya bercinta seperti itu, apakah haram? Berikut ini penjelasan dari Ustaz Khalid Basalamah, MA terkait beberapa kegiatan seksual pasangan suami istri seperti dilansir dari channel YouTube kebumen mengaji.
1. Bagaimana hukum melihat kemaluan saat hubungan seks?
Islam menetapkan sejumlah etika dan norma dalam hubungan intim antar suami dan istri. Rangkaian batas tersebut selaras dengan nilai-nilai kesopanan, termasuk soal berbusana saat berhubungan intim. Namun, tidak sedikit dari sejumlah pendapat yang menyebut melihat kemaluan pasangan saat berhubungan seks itu dilarang. Benarkah?
Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan bahwa tidak ada masalah dan larangan sama sekali untuk melihat kemaluan pasangan saat melakukan hubungan suami istri. "Itu hal yang mubah," katanya.
Ustaz Khalid melanjutkan, yang perlu dijauhi oleh pasangan suami istri ketika melakukan hubungan seksual adalah adalah melakukan hubungan seks saat istri sedang nifas atau haid.
"Jauhi yang dilarang adalah seseorang meletakkan kemaluan di kemaluan istrinya pada saat nifas," lanjut beliau.
2. Bolehkah melakukan doggy style?
Banyak pasangan yang menjadikan doggy style sebagai posisi favorit mereka saat bercinta. Alasannya, selain membantu perempuan mencapai klimaks lebih mudah, masih ada beberapa alasan yang menyebabkan pasangan suami istri suka posisi seks ini.
Selain itu, posisi ini disebut memudahkan mencapai titik rangsang atau G-Spot pasangan. Gaya bercinta doggy style sendiri mengarahkan wanita pada posisi merangkak, sementara pasangan pria berlutut dan melakukan penetrasi dari belakang. Namun, gaya bercinta doggy style sebenarnya dilarang dalam Islam.
"Jauhi yang dilarang adalah seseorang meletakkan kemaluan di kemaluan istrinya pada saat nifas dan meletakkan kemaluan di dubur dalam keadaan apapun," kata Ustaz Khalid.
Lebih lanjut Ustaz Khalid menjelaskan, meletakkan kemaluan di dubur saat bercinta dilarang karena alasan kesehatan. Bahkan, Allah SWT melaknat tiga golongan orang, salah satunya orang yang meletakkan kemaluannya di dubur pasangan.
"Kita tahu sumber penyakit penyakit AIDS, penyakit kemaluan itu kebanyakan karena dubur. Ini diharamkan. Nabi SAW Allah melaknat siapapun yang mendatangi dukun, dan siapapun yang menggauli istrinya saat haid atau nifas atau menggauli di duburnya. Selain dari pada itu dibolehkan," kata beliau.
3. Bolehkah Oral seks?
Seks oral adalah aktivitas seksual dengan memberikan stimulasi atau rangsangan dengan menggunakan mulut, lidah, gigi atau tenggorokan. Terkait hal itu, Ustaz Khalid menyebut, oral seks dalam Islam boleh dilakukan. Namun, dengan satu syarat yakni tidak boleh ikrah.
"Hubungan biologis dalam Islam boleh orang melakukan oral seks. Tapi syaratnya tidak boleh ikrah, artinya, tidak ada sesuatu yang memaksa dia sehingga dia membencinya. Termasuk hal dilakukan sendirian seperti onani misalnya, dibolehkan kalau pasangan yang melakukannya," jelas ustaz Khalid Basalamah.