Menkes Terawan Disomasi 35 Organisasi Profesi

Menkes Terawan Agus Putranto
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Sekitar 35 organisasi profesi melayangkan somasi pada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto terkait Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Radiologi Klinik. Somasi kepada Menkes Terawan dilayangkan lantaran keberatan para organisasi profesi tak ditanggapi.

Konflik Penggunaan Nama Arema Semakin Meruncing PT AABBI Bikin Langkah Hukum Lanjutan

"Koalisi Advokat menyampaikan SOMASI kepada Menteri Kesehatan  untuk segera mencabut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Radiologi Klinik dalam waktu paling lama 7 (tujuh) kali 24 (dua puluh empat jam) setelah diterimanya surat ini," ujar Koordinator Koalisi Advokat, Dr. Muhammad Luthfie Hakim, dalam keterangan tertulis.

Lima organisasi profesi yang melakukan somasi, terdiri dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Perhimpunan Dokter Gigi Indonesia/PDGI, Majelis Pengembangan Keprofesian/MPPK, Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia/MKKI, Majelis Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia/MKKGI.

Ferdy Sambo Buka Suara Disebut Terlibat Kasus Uang Palsu di UIN Makassar

Ada pun garis besar Keberatan dan Somasi yang dilayangkan secara garis besar terdapat tiga hal pokok.

Pertama, Keberatan Atas Pilihan Waktu Penerbitan PMK 24/2020 Di Saat Pemberi Kuasa Beserta Seluruh Anggotanya Tengah Menghadapi Pandemi COVID-19 Yang Sangat Memerlukan Kerja Sama Erat Dan Saling Mendukung Antar Sesama Teman Sejawat Profesi Dokter.

Artis Kenny Mayang Sari Meradang, Buntut Kekecewaannya yang Diduga Alami Kecurangan

"Bahwa kondisi negeri kita yang tengah menghadapi pandemi COVID-19 yang dirasa sangat mempersatukan kerja sama dan saling mendukung antar sesama teman sejawat profosi dokter dengan kompetensi masing-masing," tulisnya lagi.

Kedua, Keberatan Atas Landasan Moral Dan Etika Penerbitan PMK 24/2020 Yang Tidak Memadai. Terakhir, Keberatan Atas Pertentangan Antara PMK 24/2020 Dengan UU Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran (UUPK) Dan Berbagai Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia (Perkonsil) Sebagai Turunannya.

"Keberatan-keberatan lainnya yang terlalu panjang jika kami uraikan satu per satu, antara lain tapi tidak terbatas pada kegagalan pelayanan radiologi bagi masyakarat apabila seluruh dokter/dokter gigi dan dokter spesialis/dokter gigi spesialis mematuhi secara konsekuen PMK 24/2020 mengingat keterbatasan jumlah dokter spesialis radiologi," tegasnya.

Ilustrasi pengadilan atau kasus hukum.

PT Aksi Venture Capital Layangkan Somasi ke Farmaklik Terkait Dugaan Wanprestasi

PT Aksi Venture Capital mengambil langkah hukum pertama dengan melayangkan surat somasi kepada PT Global Inovatif Indonesia terkait dugaan wanprestasi.

img_title
VIVA.co.id
10 Januari 2025