COVID-19 Masih Mengintai, Ingat Aturan Ini saat di Tempat Umum

Produksi Masker Kain Motif Batik
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Kurang lebih sudah 8 bulan, pandemi virus corona atau COVID-19 masih belum berakhir. Meski pemerintah sudah sedikit melonggarkan peraturan dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi, namun kita tetap tidak boleh lengah dan menganggap pandemi ini sudah berakhir.

Ketika sedang bepergian atau berada di tempat umum, tetap menerapkan jaga jarak minimal satu meter dari orang lain, sangat penting untuk mencegah penularan COVID-19, selain memakai masker dan cuci tangan pakai sabun.

Untuk mengingatkanmu kembali, berikut beberapa aturan menjaga jarak di tempat umum, agar kamu tetap aman dari COVID-19, dihimpun VIVA dari berbagai sumber.

Baca juga: Viral, Warganet Ribut Pecahkan Soal Matematika Simpel Ini

Pasar

Menjaga jarak di pasar tradisional memang susah, namun hal itu tentu harus tetap diusahakan untuk menghindari penularan virus corona. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), telah menganjurkan untuk menjaga jarak minimal 1 meter dari orang lain. 

Selain itu, baik pedagang maupun pembeli, wajib memakai masker, dan mencuci tangan menggunakan sabun setelah bertransaki. Di sisi lain, pedagang juga harus membersihkan kios setelah berjualan. 

Transportasi umum

BA.4 dan BA.5 ditemukan di RI, Pelonggaran Masker Ditinjau Ulang

Menjaga jarak di transportasi umum tidak kalah sulit dengan di pasar. Namun, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Daeng M Faqih, mengatakan, dua hal yang bisa dilakukan untuk menghindari penularan COVID-19 di area transportasi publik, yaitu menjaga perilaku pengguna dan menjaga lingkungan. 

"Untuk pengguna transportasi publik, harus benar-benar fit dan sehat. Untuk tetap sehat, kita perlu istirahat yang cukup, tidak berkerumun selama berada di dalam transportasi publik, dan mematuhi aturan 3M, yaitu menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan," kata Daeng. 

Tips Mencegah Penyebaran Infeksi, Ini yang Harus Dilakukan Orangtua

Baca juga: Masih WFH? Ini Waktu Terbaik untuk Mandi

Kantor

Satgas Covid-19: Informasi Pencabutan Status Pandemi Tidak Benar

Menurut Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) AS, cara mencegah penyebaran COVID-19 di perkantoran, yaitu dengan melakukan pemeriksaan gedung secara berkala dan meningkatkan ventilasi udara. 

Selain itu, melakukan disinfeksi ruangan secara teratur dan melakukan jarak fisik dengan staf lain, minimal 1 meter. Ingat, hindari berjabat tangan atau melakukan kontak dekat dengan orang lain. Hindari juga menggunakan barang secara bersama-sama dan utamakan gunakan peralatan pribadi. 

Mal

Selain memakai masker, bawa juga masker cadangan di dalam tas. Selalu menjaga jarak dengan pengunjung lain, termasuk di lift dan eskalator. Minimalkan kontak fisik dengan orang lain, dengan mengutamakan pembayaran non tunai. 

Saat ini jumlah kasus COVID-19 di Indonesia masih tinggi. Untuk itu jangan lupa tetap patuhi protokol kesehatan dan lakukan 3M: Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Jauhi Kerumunan serta  Mencuci Tangan Pakai Sabun,

#pakaimasker
#jagajarak
#cucitangan
#satgascovid19
#ingatpesanibu
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya