BPOM Kawal Ketat Penyediaan Vaksin COVID-19
- Istimewa
VIVA – Pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) menekankan prinsip kehati-hatian dan kecermatan dalam mengusahakan hadirnya sebuah vaksin. Aspek keamanan jadi hal mendasar yang harus dipenuhi.
“Badan POM sebagai bagian dari KPCPEN, mendukung persiapan Pemerintah dalam pemberian vaksin COVID-19, serta memperhatikan arahan Bapak Presiden tentang perlunya kehati-hatian terkait rencana vaksinasi COVID-19 kepada masyarakat luas.
Hal ini telah menjadi ketentuan yang berlaku di Indonesia, izin penggunaan obat dan vaksin yang dikeluarkan,” tegas Plt. Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM, Dra. Togi J. Hutadjulu, Apt., MHA, dalam Konferensi Pers yang diadakan di Media Center Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), dikutip Jumat 30 Oktober 2020.
Indonesia telah mempunyai beberapa kandidat vaksin COVID-19 yang akan digunakan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang disusun sebagai turunan dari Peraturan Presiden No 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin Dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dinyatakan bahwa semua vaksin yang akan digunakan harus mendapatkan “Izin Penggunaan Darurat” atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan POM.
Baca juga: Vaksin COVID-19 Diharapkan Sudah Masuk Indonesia Desember 2020
Industri Farmasi yang memiliki EUA pun bertanggung jawab terhadap mutu vaksin. Pengawalan mutu vaksin oleh Badan POM antara lain dilakukan melalui inspeksi Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) atau Good Manufacturing Practices (GMP) ke fasilitas produksi vaksin, dan melakukan pengujian di laboratorium Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan untuk proses pelulusan batch atau lot release, setiap batch produksi sebelum didistribusikan dan digunakan. (ren)