Ini Petunjuk Teknis Cara Penggantian Biaya Rumah Sakit Akibat COVID-19
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok
VIVA – Pemerintah menjamin pembiayaan pasien COVID-19 akan ditanggung sepenuhnya. Meski begitu, banyak masyarakat dan pasien dengan posotif COVID-19 yang belum memahami proses klaim pembayaran ke rumah sakit.
Melalui konferensi pers virtual dalam youtube channel Sekretariat Presiden, oleh Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito pada Kamis 1 Oktober 2020, memberi klarifikasi dan keterangan tambahan terkait pembiayaan pasien COVID-19 untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat. Sebab, berdasarkan hasil pantauan di lapangan, Satgas Penanganan COVID-19 masih mendapati beberapa laporan kasus dimana pasien mempertanyakan soal tagihan biaya Rumah Sakit.
Baca Juga: Inikah Penyebab Donald Trump Positif Corona?
"Pertanyaan ini kami nilai wajar, mengingat Pemerintah sebelumnya telah menegaskan pembiayaan COVID-19 ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah. Jangan sampai ada rumah sakit yang merekomendasikan perawatan di luar standar yang ditanggung oleh pemerintah," kata Prof Wiku.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI Nomor HK.01/07/MENKES/446/2020, tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Desease 2019 (Covid19), pembiayaan pasien yang dirawat dengan penyakit infeksi emerging (PIE) dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan.
Klaim pembiayaan tersebut berlaku bagi pasien yang dirawat di Rumah Sakit yang melakukan pelayanan Penyakit Infeksi Emerging (PEI) tertentu. Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan di atas, maka klaim pembiayaan bisa diberikan kepada Rumah Sakit yang melakukan pelayanan PIE tertentu.
"Termasuk di dalamnya adalah rumah sakit lapangan atau rumah sakit darurat yang didirikan di lokasi tertentu selama kondisi darurat dan masa tanggap darurat bencana," jelas Prof. Wiku.
Selain itu, bagi Pasien Suspek/Probable/konfirmasi COVID-19 dapat dilakukan alih rawat non isolasi dengan kondisi sudah memenuhi kriteria selesai isolasi tetapi masih memerlukan perawatan lanjutan untuk kondisi tertentu yang terkait dengan komorbid/penyakit penyerta, co-insidens dan komplikasi dengan pembiayaanya dijamin oleh JKN/asuransi kesehatan lain/mandiri (pasien/keluarga).
Satgas tak bosan menghimbau agar masyarakat Indonesia tidak khawatir soal pembiayaan COVID-19. Dimanapun Rumah Sakitnya, baik Rumah Sakit Pemerintah ataupun Swasta selama dalam rangka penanganan COVID-19, biaya akan sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah.
"Biaya perawatan yang seluruhnya ditanggung oleh Pemerintah merupakan komitmen pemerintah dalam membantu meringankan beban pasien COVID-19 di Indonesia sehingga mereka dapat memperoleh layanan kesehatan yang sesuai standar. Inilah wujud kehadiran negara bagi masyarakat di tengah pandemi," tegas Prof Wiku.