Dicari Najwa Shihab, Menkes Terawan Sibuk Urus Biaya Pasien COVID-19

Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto.
Sumber :
  • Tangkapan layar

VIVA – Beberapa hari lalu, nama Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto ramai dibicarakan lantaran belum juga memenuhi undangan wawancara Najwa Shihab dalam Mata Najwa. Presenter itu akhirnya memberikan rentetan pertanyaan tajam untuk sosok Sang Menteri, namun sambil mengarah ke kursi kosong.

Dilantik Jadi Penasihat Khusus Prabowo, Segini Gaji yang Didapat Luhut hingga Terawan

Presenter kelahiran kota Makassar itu menjelaskan bahwa ia telah berkali-kali mengundang namun Pak Menteri tak kunjung hadir. Lantas, apa kesibukan Menkes Terawan sebenarnya? 

Menkes Terawan melalui Kementerian Kesehatan RI ternyata tengah mempercepat penyelesaian klaim biaya perawatan pasien COVID-19. Hingga saat ini jumlah RS yang telah mengajukan klaim sebanyak 1.356.

Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden, Terawan: Siap Laksanakan Perintah

Baca juga: Gak Cukup Masker, dr Tirta Sebut Hal Terpenting Cegah COVID-19

“Kami melakukan percepatan pembayaran klaim kepada rumah sakit yang melayani dan merawat pasien COVID-19, tentunya untuk menjaga cashflow dan mutu layanan rumah sakit," kata Menteri Kesehatan Terawan, dalam keterangan tertulis, Rabu 30 September 2020.

Daftar Nama Penasihat Khusus Presiden Prabowo dan Bidang-bidangnya

Plt. Dirjen Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan Prof Kadir menjelaskan lebih detail tentang prosedur klaim. Dimulai dari pengajuan klaim oleh rumah sakit, pengajuan tersebut kemudian diverifikasi oleh BPJS Kesehatan, Kemenkes, dan Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota.

"Selanjutnya dilakukan pembayaran uang muka oleh Kemenkes. Setelah proses verifikasi selesai dilakukan pelunasan klaim oleh Kemenkes, pembayaran diterima di rumah sakit," ujarnya.

Dalam rangka proses percepatan penyelesaian permasalahan klaim dan klaim dispute pelayanan Covid-19, Kementerian Kesehatan telah melakukan koordinasi dengan BPJS Kesehatan selaku verifikator terhadap pelayanan klaim COVID-19 pada rumah sakit di seluruh Indonesia dengan dikeluarkannya SE DIRJEN YANKES NO. JP.02.03/III/3602/2020 tgl 22 September 2020 ttg Percepatan Penyelesaian Permasalahan Klaim dan Klaim Dispute Pelayanan COVID-19
 

Ilustrasi berhenti merokok.

Ekonom Indef Sebut Kebijakan Rokok Polos Ancam Ekonomi Indonesia Rp308 Triliun

Kritik terhadap PP 28/2024 dan rencana kemasan rokok polos tanpa merek muncul dari ekonom dan pakar hukum, menyoroti dampak ekonomi besar dan potensi intervensi asing.

img_title
VIVA.co.id
7 November 2024