IDI dan 6 Organisasi Kesehatan Sebut Menkes Terawan Manipulasi Jabatan
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA – Menteri Kesehatan (Menkes) RI Terawan Agus Putranto dan tujuh organisasi profesi kesehatan tengah berseteru. Bahkan, jabatan Menkes Terawan disebut sudah dimanipulasi alias disalahgunakan.
Kisruh bermula saat Presiden Joko Widodo melantik 17 anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) tanpa mendengarkan usulan atau rekomendasi dari tujuh organisasi kesehatan. Hal tersebut disampaikan oleh 7 organisasi yakni IDI, PDGI, MKKI, MKKGI, AIPKI, AFDOKGI, ARSPI.Â
"Sangat disayangkan di tengah kondisi negara prihatin dilanda bencana pandemi COVID-19, dimana para tenaga medis sedang berkonsentrasi menangani pandemi COVID-19 ini," ujar Wakil Ketua PDGI, Drg. Ugan Gandar, dalam Konferensi Pers di kantor PB IDI, Jakarta, Senin 24 Agustus 2020.
Mewakili tujuh profesi tersebut, Ugan menyatakan sikap Menkes Terawan yang tidak sesuai dengan jabatannya. Tujuh organisasi itu menilai Menkes Terawan menyalahgunakan wewenangnya alias manipulasi jabatan hingga prosedur pemilihan tersebut tak melibatkan diskusi yang jelas.
Baca juga:Â Picu OTG Hingga Kematian Corona, Apa Itu Viral Load?
"Menteri Kesehatan telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga patut diduga adanya penyalahgunaan wewenang," terangnya.Â
Lebih lanjut, kata Ugan, Menkes Terawan dinilai tak menyampaikan informasi yang sesuai terkait rekomendasi nama yang disebutkan oleh ketujuh organisasi.
Kekecewaan mendalam pun kian terasa usai Presiden Jokowi mengeluarkan kebijakan baru yakni Keputusan Presiden RI No. 55/M/2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia.
"Kami menyampaikan kekecewaan mendalam dan keberatan atas sikap dan tindakan Menteri Kesehatan yang telah memberikan usulan nama yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Serta telah memberikan informasi dan pernyataan tidak sesuai fakta dan kebenaran kepada Presiden RI, sehingga Presiden mengeluarkan Keppres No 55 tahun 2020," tutur Ugan.