MUI Beberkan Syarat Halal Vaksin COVID-19

Ilustrasi Vaksin COVID-19
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Status halal Vaksin COVID-19 asal China belum ditentukan meski telah diberikan pada masyarakat di Indonesia untuk uji klinis fase 3. Pihak MUI pun berjanji akan mengkaji kehalalan vaksin tersebut dengan berbagai persyaratan.

Viral Pernyataan dr Tifa soal Efek Samping Vaksin COVID-19 dengan Autoimun

"Vaksin itu, (prosesnya) diisolasi, media yang dipakai, virusnya, media menumbuhkannya, cara melemahkan virusnya, media pengembangan virus, penggunaan alatnya," ungkap Direktur LPPOM MUI, Lukmanul hakim dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne, Rabu 12 Agustus 2020.

Lukman menambahkan, untuk media-media pertumbuhannya membutuhkan miliaran virus yang diuji. Virus tersebut kemudian ditumbuhkan di sebuah media yang juga dicek status halal dan haramnya.

AstraZeneca Tarik Vaksin COVID-19 di Seluruh Dunia, Ada Apa?

Baca juga: Gisel Ungkap Urusan Ranjang, hingga Bumilangit Umumkan 4 Aktor Baru

"Jadi untuk media-media pertumbuhannya, pasti harus miliaran virus dan ditumbuhkan di sebuah media ini yang harus dicek mengandung hewan atau babi," tambah Lukman.

Komnas KIPI, Sebut Penyakit TTS akan Muncul 4 Sampai 42 Hari Setelah Vaksin AstraZeneca Disuntikkan

Lebih lanjut, Lukman mengatakan bahwa sebuah vaksin bisa tidak memiliki bahan dari babi namun bersinggungan dengan hewan tersebut.

Menurut Lukman, arti bersinggungan bisa berasal dari bahan media yang dipakai untuk menumbuhkan dan mengembangkan vaksin.

Baca juga: Dian Sastro Senang, Bangga dan Lega, Ada Apa ya?

"Medianya itu bisa berasal dari bahan babi atau hewan. Tapi virusnya diambil lagi dari medianya," kata Lukman. 

"Tidak ada DNA babinya tapi di awal pernah bersinggungan. Ketika bersinggungan, kita kaji apakah ada proses pencucian secara syariah di produksinya, apakah ada proses pencucian sebelum dipacking, tahapannya ini dikaji. Produk akhir yang menentukannya," tegasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya