MUI Belum Tetapkan Halal atau Haram Status Vaksin COVID-19

Petugas menunjukan vaksin saat simulasi uji klinis vaksin COVID-19 di Bandung
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA – Vaksin COVID-19 asal Cina melalui Bio Farma telah dilakukan penyuntikan pada masyarakat di Bandung, Jawa Barat sebagai tahap uji klinis fase 3. Meski begitu, status halal vaksin perusahaan Sinovac itu belum ditentukan dan baru akan dikaji.

Wajib Halal Berlaku, BPJPH Berwenang Sanksi Pelanggaran Jaminan Produk Halal

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim, dalam wawancara bersama tvOne, Rabu 12 Agustus 2020.

"Kami tidak berani mengatakan (vaksin) ini halal atau haram. Kami harus tetap lakukan pengkajian, baru ada fatwa," ujar Lukman.

Masa Penahapan Usai, Kewajiban Sertifikasi Halal Berlaku Mulai 18 Oktober 2024

Baca juga: Dian Sastro Senang, Bangga dan Lega, Ada Apa ya?

Menurutnya, sikap MUI dalam hal ini tetap mengizinkan agar uji klinis bisa dilakukan pada masyarakat meski status halal belum pasti. Lukman menilai, kondisi pandemi ini termasuk darurat sehingga uji klinis diperbolehkan.

Jaga Kepercayaan Kaum Muslim, Brand Sepatu Ini Raih Sertifikasi Halal

"Situasinya sudah banyak korban. Saya tida lakukan pembenaran tapi ini situasi darurat, korbannya jelas sehingga pengadaan vaksin salah satu yang urgent dan penting," terangnya.

Jika dokumen sudah siap dari pihak Bio Farma, maka pengkajian bisa dilakukan segera oleh MUI. Ada pun peluang dari status halal dan haram vaksin ini masih menjadi prediksi.

"Kami belum temukan vaksin yang jelas kehalalannya. Peluangnya masih 50:50," kata Lukman.

Baca juga: Gisel Ungkap Urusan Ranjang, hingga Bumilangit Umumkan 4 Aktor Baru

Haikal Hassan dan Mahfud MD

Haikal Hassan Wajibkan Sertifikasi Halal untuk Segala Produk, Mahfud MD: Beragama Jadi Terasa Sulit

Haikal Hassan menyatakan bahwa seluruh produk yang diperjualbelikan di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal. Pernyataan itu mendapat respons dari Mahfud MD.

img_title
VIVA.co.id
27 Oktober 2024