Klarifikasi BPOM Terkait Klaim Herbal Hadi Pranoto
- VIVA.co.id/Muhammad AR
VIVA – Badan POM RI memberikan tanggapan terkait ramainya kasus Hadi Pranoto dan Anji beberapa waktu lalu. Maraknya isu di berbagai kanal media sosial tentang produk herbal yang diklaim dapat menyembuhkan pasien COVID-19 oleh sosok Hadi Pranoto dianggap membuat resah masyarakat.
Dikutip dari keterangan persnya, Badan POM tidak pernah memberikan persetujuan klaim khasiat obat herbal yang dapat menyembuhkan pasien COVID-19. Dari data produk yang terdaftar di Badan POM, produk herbal yang dinyatakan dalam informasi tersebut hanya disetujui untuk meningkatkan imunitas.
"Produk Obat Tradisional yang memiliki merek dagang Bio Nuswa dengan klaim yang disetujui yaitu membantu memelihara daya tahan tubuh," tulis BPOM, dikutip Kamis 6 Agustus 2020.
Lebih lanjut, Produk Bio Nuswa tersebut didaftarkan oleh PT. Saraka Mandiri dengan Nomor Izin Edar POM TR 203 636 031 berlaku mulai 14 April 2020 hingga 14 April 2025. Namun sampai saat ini PT. Saraka Mandiri belum pernah memproduksi produk Bio Nuswa.
Badan POM menegaskan kepada pelaku usaha termasuk produsen agar selalu menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Produk obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, dan pangan harus memenuhi peraturan untuk jaminan aspek keamanan, khasiat (efikasi), dan mutunya.
Baca juga: Heboh Warganet Kena Prank "Gantung Panci" Ibu Sisca Soewitomo
Badan POM mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati, menggunakan produk herbal secara aman dan tepat.
"Tidak mempercayai pernyataan seseorang yang menyatakan bahwa obat herbal ampuh mengobati COVID-19, kecuali sudah tervalidasi dengan uji klinik pada manusia," lanjut keterangan itu lagi.
Sebelumnya, nama Hadi Pranoto mendadak viral usai muncul di kanal YouTube musisi Anji dengan mengklaim obat herbal yang disebut ampuh atasi COVID-19. Setelah menuai kontroversi, Anji pun meminta maaf pada masyarakat atas video YouTube miliknya.