Catat, Ini Protokol Kesehatan Rapat di Dalam Ruangan Perkantoran

Ilustrasi Rapat
Sumber :
  • http://www.kucoba.com

VIVA – Saat ini sejumlah negara di dunia tengah berupaya menyeimbangkan antara kepentingan kesehatan dan ekonomi masyarakatnya. Untuk itu, keselamatan dan kesehatan adalah tanggung-jawab bersama.

WHO mengingatkan adanya fase "berbahaya" ketika banyak yang mulai letih, di rumah saja tapi COVID-19 masih gentayangan.

Dalam proses tersebut, aktivitas perekonomian di perkantoran pun menjadi perhatian khusus. Hal ini mengingat beberapa aktivitas perkantoran mempunyai risiko penyebaran COVID-19.

Baca juga: Goyang 'Gaun Merah' Hana Hanifah Diburu Warganet

Dan salah satu agenda kantor yang perlu mendapat sorotan adalah rapat di dalam ruangan.

Untuk melaksanakan rapat di dalam kantor, mematuhi pedoman protokol kesehatan wajib diterapkan pihak pengelola kantor.

Berikut sejumlah ketentuan protokol kesehatan dalam melaksanakan rapat dalam ruangan di area perkantoran seperti yang terlampir di situs covid19.go.id:

1. Rapat dapat dilakukan di ruang bersirkulasi udara luar yang baik

Lekas Pulih dari COVID-19, Indonesia Sukses Lalui Pandemi Mencekam

2. Pagi hari waktu ideal, AC dimatikan sementara dan buka jendela

3. Batasi peserta dan jaga jarak atau sebagian di ruang lain secara online.

INFOGRAFIK: PBB Puji Keberhasilan Indonesia Atasi Covid-19

4. Batasi pembicara, melakukan rapat efektif, semisal tidak lebih dari 30 menit

5. Hindari sajian makan/minum yang membuat peserta membuka masker.

Menlu Retno Ingatkan Kekerasan dan Agresi Israel Tak Boleh Jadi "New Normal"

Baca juga: Ternyata, Klub Favorit Ahmad Dhani Bukan Persebaya Surabaya

Virus Corona atau Covid-19.

How an App Became Indonesia's Essential Weapon Against Covid-19

Indonesia once faced the challenges of the Covid-19 pandemic. As part of an effort to provide early prevention it, can be done by an app.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2024