Catat, Ini Protokol Kesehatan Rapat di Dalam Ruangan Perkantoran

Ilustrasi Rapat
Sumber :
  • http://www.kucoba.com

VIVA – Saat ini sejumlah negara di dunia tengah berupaya menyeimbangkan antara kepentingan kesehatan dan ekonomi masyarakatnya. Untuk itu, keselamatan dan kesehatan adalah tanggung-jawab bersama.

Bertemu Prabowo, GAVI Janji akan Perkuat Kerja Vaksin dengan Indonesia

WHO mengingatkan adanya fase "berbahaya" ketika banyak yang mulai letih, di rumah saja tapi COVID-19 masih gentayangan.

Dalam proses tersebut, aktivitas perekonomian di perkantoran pun menjadi perhatian khusus. Hal ini mengingat beberapa aktivitas perkantoran mempunyai risiko penyebaran COVID-19.

Prabowo Sebut Indonesia Bakal Jadi Anggota GAVI, Kucurkan Dana Rp 475 Miliar Lebih

Baca juga: Goyang 'Gaun Merah' Hana Hanifah Diburu Warganet

Dan salah satu agenda kantor yang perlu mendapat sorotan adalah rapat di dalam ruangan.

PM Singapura Positif Covid-19 Setelah Kunker ke Beberapa Negara

Untuk melaksanakan rapat di dalam kantor, mematuhi pedoman protokol kesehatan wajib diterapkan pihak pengelola kantor.

Berikut sejumlah ketentuan protokol kesehatan dalam melaksanakan rapat dalam ruangan di area perkantoran seperti yang terlampir di situs covid19.go.id:

1. Rapat dapat dilakukan di ruang bersirkulasi udara luar yang baik

2. Pagi hari waktu ideal, AC dimatikan sementara dan buka jendela

3. Batasi peserta dan jaga jarak atau sebagian di ruang lain secara online.

4. Batasi pembicara, melakukan rapat efektif, semisal tidak lebih dari 30 menit

5. Hindari sajian makan/minum yang membuat peserta membuka masker.

Baca juga: Ternyata, Klub Favorit Ahmad Dhani Bukan Persebaya Surabaya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya