Masker dan Sarung Tangan Harus Disimpan 72 Jam Sebelum Dibuang

masker dan sarung tangan
Sumber :
  • pixabay

VIVA – Sesuai pedoman terbaru Dewan Pengawas Polusi Pusat (CPCB) di India, masker dan sarung tangan bekas harus disimpan dalam kantong kertas selama 72 jam, lalu dipotong atau dihancurkan terlebih dahulu sebelum dibuang. Demi mencegah penyebaran virus corona.

How an App Became Indonesia's Essential Weapon Against Covid-19

CPCB juga mengimbau mal-mal dan tempat-tempat komersial lainnya untuk mengikuti pedoman dalam membuang masker, sarung tangan dan peralatan Alat Pelindung Diri (APD). Juga, barang-barang tersebut harus dibuang dalam limbah padat dan kering.

Hal ini penting karena dapat menghentikan penyebaran virus dan juga mencegah penggunaannya kembali, yang jika dilakukan dapat berbahaya.

Dedi Mulyadi Sindir Pemkot Depok Soal Damkar Tak Dilengkapi Peralatan Lengkap Saat Tugas

"PPE yang dibuang dari masyarakat umum di perusahaan komersial, pusat perbelanjaan, lembaga, kantor, dan lain-lain. Harus disimpan di tempat sampah terpisah selama 3 hari. Setelah itu, dibuang sebagai limbah padat dan kering setelah dipotong atau dihancurkan," ujar CPCB, dikutip dari Times of India, Senin, 27 Juli 2020. 

"Masker dan sarung tangan limbah pada rumah tangga harus disimpan dalam kantong kertas, minimal 72 jam sebelum dibuang seperti limbah padat kering setelah dipotong untuk mencegah penggunaan kembali," kata mereka melanjutkan.

Harvey Moeis Klaim Dana CSR Smelter Swasta Dipakai untuk Bantuan COVID-19

Mereka juga mengatakan, sisa makanan dan botol air kosong yang digunakan oleh pasien virus corona atau COVID-19, harus dikumpulkan dengan limbah padat umum lainnya dan tidak dicampur bersama dengan limbah bio-medis.

"Sisa makanan, botol jus kosong, botol air kosong, bahan kemasan, dan barang-barang lainnya, yang dihasilkan dari pasien COVID-19, harus dikumpulkan bersama limbah padat lainnya dalam kantong yang diikat dengan aman sebelum menyerahkannya pada kolektor limbah.

"Kantong berwarna kuning tidak boleh digunakan untuk limbah padat umum," kata mereka.

Sebagai informasi, kantong kuning merupakan indikator untuk limbah bio-medis dari COVID-19.

"Untuk meminimalkan timbunan limbah, sejauh mungkin barang-barang yang tidak bisa dibuang harus digunakan untuk menyajikan makanan, yang harus ditangani dengan tindakan pencegahan yang sesuai. Dan dibersihkan serta didisinfeksi, sesuai dengan pedoman rumah sakit," tuturnya.

Jika penggunaan barang sekali pakai tidak bisa dihindari, gunakan alat makan biodegradable. Kantong sampah padat, basah dan kering, harus diikat dengan aman dalam kantong anti bocor. Lalu, disemprot larutan natrium hipoklorit dan diserahkan ke pengumpul limbah yang berwenang.

Kantong berwarna kuning tidak boleh digunakan untuk mengumpulkan limbah padat umum. Kantong kompos harus digunakan untuk mengumpulkan sampah basah. Sedangkan peralatan di ruang isolasi virus corona, roda-roda pengaman seperti kit APD, sarung tangan, celemek, masker, dan kacamata, harus dikumpulkan dalam kantong merah.

Sebaran debu erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki di Lombok (sumber: BMKG Statmet ZAM Praya)

Abu Vulkanik Gunung Lewotobi Sampai Lombok, Warga Diminta Gunakan Masker

Debu Erupsi Gunung Lewotobi Sampai Lombok, BMKG Imbau Warga Gunakan Masker

img_title
VIVA.co.id
13 November 2024