Pemerintah Batasi Harga Rapid Test, Tak Boleh Lebih dari Rp150 Ribu
- VIVA/Foe Peace
VIVA – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah menetapkan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan Rapid Test Antibodi virus corona atau COVID-19, yakni sebesar Rp150 ribu.
Melalui Surat Edaran Kemenkes Tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi 6 Juli 2020, diketahui bahwa besaran tarif tertinggi tadi berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan Rapid Test Antibodi atas permintaan sendiri di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dan pemberi layanan pemeriksaan Rapid Test Antibodi, agar tarif yang ada dapat memberikan jaminan supaya mudah mendapatkan layanan pemeriksaan Rapid Test Antibodi.
"Harga yang bervariasi untuk melakukan pemeriksaan Rapid Test menimbulkan kebingungan di masyarakat. Untuk itu, diperlukan peran serta pemerintah dalam masalah tarif pemeriksaan Rapid Test Antibodi, agar masyarakat tidak merasa dimanfaatkan untuk mencari keuntungan," demikian dikutip dari surat edaran tersebut, Selasa, 7 Juli 2020.
Dalam surat tersebut, disebutkan pula bahwa Rapid Test Antigen dan Rapid Test Antibodi pada kasus kontak dari pasien konfirmasi virus corona, menjadi salah satu modalitas dalam penanganan COVID-19 di Indonesia.
Dua jenis Rapid Test itu bisa juga digunakan untuk menapis adanya infeksi virus corona atau COVID-19 di antara kelompok OTG, ODP dan PDP di wilayah yang tidak mempunyai fasilitas untuk pemeriksaan RT-PCR, atau tidak memiliki media pengambilan spesimen (Swab atau VTM).
"Pemeriksaan Rapid Test hanya merupakan penapisan awal. Hasil pemeriksaan Rapid test harus tetap dikonfirmasi dengan menggunakan RT-PCR," begitu tertulis di surat edaran Kemenkes.
Sebaliknya, pemeriksaan RT-PCR tidak mengharuskan adanya pemeriksaan Rapid Test lebih dahulu.