6 Kriteria WHO untuk Terapkan New Normal, Indonesia Termasuk?
- ANTARA FOTO/Moch Asim
VIVA – Besok, tepatnya 4 Juni 2020, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal ini berarti, Indonesia akan memasuki fase hidup normal baru atau new normal di tengah pandemi virus corona.
Namun, penerapan new normal tidak bisa sembarangan. Masyarakat Indonesia tetap harus menjalankan protokol kesehatan agar terhindar dari COVID-19. Bahkan, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan beberapa kriteria bagi negara-negara yang ingin menerapkan new normal.
Dokter Spesialis Paru RSUP Persahabatan, Dr. dr. Erlina Burhan, Sp.P, turut menjelaskan kriteria-kriterianya. Poin pertama, negara tersebut sudah terbukti bahwa transmisi COVID-19 telah terkontrol. Apakah Indonesia termasuk di dalamnya?Â
"Jumlah pasien yang terdeteksi di Indonesia sudah cukup banyak. Tapi sesungguhnya, belum ada penurunan kasus di Indonesia. Pandemi ini mungkin akan hilang, tapi virusnya tidak akan pernah hilang. Penyebarannya masih tergolong tinggi dan meluas," ujarnya saat diskusi online ASTHIN, Rabu 3 Juni 2020.Â
Kemudian kriteria kedua, kapasitas sistem kesehatan mampu untuk mendeteksi, menguji, mengisolasi dan menangani setiap kasus, serta menelusuri kontak.Â
"Poin ketiga, mengurangi risiko wabah pada tempat berisiko tinggi, seperti fasilitas kesehatan, rumah lansia dan pemukiman padat," lanjut dia.Â
Lebih lanjut, Erlina menjelaskan, kriteria keempat adalah upaya pencegahan harus diterapkan di tempat kerja, sekolah, dan tempat umum lain. Misalnya pembatasan jarak, menyediakan fasilitas cuci tangan, dan etika (higiene) respirasi.Â
"Kelima, risiko penyebaran kasus imported dapat dikendalikan. Dan yang terakhir, masyarakat sepenuhnya diedukasi, serta ikut berperan dan diberdayakan dalam masa transisi ini," kata dia.