Dinas Kesehatan Tambah Fasilitas Isolasi untuk COVID-19
- ANTARA/Regina Safri
VIVA – Kasus COVID-19 kian bertambah bahkan angkanya mencapai 10 ribu orang yang positif. Untuk itu, Dinas Kesehatan menyediakan tambahan fasilitas perawatan khusus di ruang isolasi bagi pasien COVID-19 dengan total kapasitas 210 tempat tidur (bed) untuk cegah penumpukan pasien.
Dinas Kesehatan telah menunjuk dua Ciputra Hospital sebagai RS Jejaring Pelayanan Covid-19 untuk wilayah Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Banten. Sebagai salah satu RS jejaring, Ciputra Hospital memiliki standar fasiltas yang sesuai dengan petunjuk teknis sarana, prasarana dan bangunan untuk manajemen pasien Covid-19.
Tim percepatan memberi penambahan ruang isolasi sebanyak 81 bed di Ciputra Hospital CitraGarden City (total menjadi 123 bed) dan tenda besar darurat untuk tambahan ruang isolasi di Ciputra Hospital CitraRaya dengan kapasitas 72 bed (total menjadi 87 bed). Sehingga secara keseluruhan berjumlah 210 bed isolasi bertekanan negatif di area yang terpisah dari pasien umum lainnya.
“Ruang isolasi ini bertekanan negatif, steril dan aman sehingga Ciputra Hospital terus menjalankan misinya dengan membantu merawat pasien yang membutuhkan perawatan, baik pasien Covid-19 maupun pasien umum dengan pemisahan gedung untuk menjamin tidak terjadinya penularan,” ujar Managing Director Ciputra Group, Budiarsa Sastrawinata, dalam siaran pers, Jumat 1 Mei 2020.
Dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/238/2020 Tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Covid-19, Ciputra Hospital berkoordinasi dengan Kemenkes dan pihak terkait termasuk BPJS Kesehatan agar pasien tidak perlu membayar sejak awal dirawat.
“Jadi pasien Covid-19 yang dirawat di Ciputra Hospital tidak dikenakan biaya dan langsung ditangani dahulu,” ujarnya.
Direktur Ciputra Hospital CitraGarden City, dr. Irwan S. Hermawan, MM, juga mengatakan bahwa kesiapan ruang isolasi Ciputra Hospital telah dilengkapi tenaga medis dengan alat pelindung diri (APD) yang jumlahnya memadai menggunakan standar WHO dari level 1 hingga level 3 dan tetap menjaga kewaspadaan berbasis transmisi seperti transmisi kontak (contact), percikan (droplet), dan udara (airbone).
Dr. Irwan menjelaskan penerapan standar WHO tersebut mulai saat petugas medis masuk, berganti pakaian serta memasang alat pelindungi diri, kemudian masuk ke ruangan khusus isolasi bertekanan negatif.
Di sana akan dilakukan tindakan keperawatan di dalam ruangan isolasi bersama seluruh aturan-aturan dalam memberikan tindakan keperawatan dan akhirnya keluar dari ruangan serta melepaskan alat pelindung diri. Ada pun pelayanan penjemputan dengan mobil ambulance secara gratis apabila pasien berada dalam radius 5 kilometer dari Ciputra Hospital.
“Untuk radius lebih luas kami berkoordinasi dengan SPGDT (Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu) DKI Jakarta bersama dengan Sistem Informasi Rujukan Terintegrasi dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk penjemputan dan penanganan kegawatdaruratan pasien,” tutur dr. Irwan.