Cegah Virus Corona, Berapa Lama Suami Istri Harus Jaga Jarak?

Ilustrasi virus corona/COVID-19/masker.
Sumber :
  • Freepik/freepik

VIVA – Di tengah pandemi virus corona jenis baru atau COVID-19, muncul beberapa istilah yang sering didengar. Beberapa di antaranya seperti Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

Demi Deddy Corbuzier, Azka Lakukan Berbagai Cara Biar Kena COVID-19

Dijelaskan oleh dokter spesialis penyakit dalam dr Ronald Irwanto, SpPD-KPTI, FINASIM, dalam acara Hidup Sehat di tvOne, ODP adalah seseorang yang kontak dengan pasien positif COVID-19. Bisa tanpa ada gejala atau ringan gejalanya. 

"Kontaknya dekat, misal dalam waktu cukup lama dan tidak pakai masker. Kalau baru pulang dari luar negeri, belum tentu ODP," ujarnya, Selasa 14 April 2020.

Lonjakan Kasus HMPV di Tiongkok Bawa Kenangan Kelam tentang Pandemi COVID-19

Jika sudah meningkat gejalanya, lanjut dia, seperti pneumonia atau paru-paru basah, masuk ke kategori PDP. Pada mereka yang masuk ke dalam kelompok PDP, harus melakukan isolasi dan tak boleh bersentuhan dengan orang lain, termasuk keluarga agar tak menulari virus

Lantas, apa yang harus dilakukan jika salah satu kerabat terduga PDP termasuk pada pasangan suami istri?

Sudah Terdeteksi di Indonesia, HMPV Bisa Diketahui Lebih Dini dengan Skrining

"Kalau suami istri sebaiknya dihindari satu ruangan jika memang termasuk ODP dan PDP. Kalau tidur bareng kan enggak bisa jaga jarak, mungkin ada percikan ludah. Sebaiknya memang harus pisah kan," kata dia.

Menurutnya, standar perlakuan pada PDP yaitu dengan jaga jarak dan memakai masker. Kemudian, durasi pemisahan juga harus diperhitungkan berdasarkan masa inkubasi virus corona jenis baru itu.

"Sebaiknya pisah selama 14 hari karena itu masa inkubasi virus corona," ucapnya.

Ilustrasi virus.

Bukan COVID-19 atau HMPV, Ternyata Ada Virus Ini yang Jauh Lebih Berbahaya Bagi Manusia

Dunia kesehatan belakangan ini tengah dihebohkan dengan beberapa virus penyakit yang dianggap mengancam kesehatan manusia.

img_title
VIVA.co.id
20 Januari 2025