Wabah Virus Corona Sudah Capai Tahap Darurat Kesehatan Masyarakat
- pixabay
VIVA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah memutuskan untuk memperpanjang masa status darurat bencana wabah Virus Corona COVID-19 hingga 29 Mei 2020.Â
Di sisi lain, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia atau IAKMI juga menyatakan sependapat bahwa virus corona atau COVID-19, saat ini sudah mencapai tahap darurat kesehatan masyarakat.Â
Kecepatan infeksi, angka kematian, dan dampak langsung maupun tidak langsung akibat penyakit ini, telah sangat dirasakan masyarakat luas di seluruh penjuru tanah air.
Sebagai bentuk tanggung jawab dalam merespons kedaruratan kesehatan masyarakat, melalui keterangan resmi yang diterima VIVA, Kamis 2 April 2020, IAKMI menyampaikan sikap dan beberapa seruan sebagai berikut.Â
1. Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia dan seluruh tenaga kesehatan masyarakat lainnya menyatakan kesiapan untuk menjadi garda terdepan dalam penanggulangan Corona Virus DiseaseÂ
2019 (COVID-19) bersama pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat.Â
IAKMI telah pula menginstruksikan seluruh jajaran pengurus pusat, pengurus daerah, dan anggotanya untuk terlibat langsung dalam penanganan COVID-19, bahu-membahu bersama pemerintah dan masyarakat luas.
2. Penerapan Darurat Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk memotongÂ
jalur penularan COVID-19 harus dilaksanakan secara tegas dari tingkat pusat hingga ke tingkat masyarakat dengan meniadakan kegiatan di luar rumah untuk seluruh aktivitas keseharian. Kecuali hal-hal yang sangat penting dan tidak bisa dilakukan di dalam rumah seperti, pelayanan kesehatan, logistik makanan dan medis, kepolisian dan pertahanan keamanan, pelayanan dasar masyarakat: listrik, air, sampah, dengan tetap ketat menjaga jarak fisik (physical distancing).
Penerapan Darurat Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah tanggung jawab pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat. Oleh karena itu, IAKMI menyerukan seluruh unsur pemerintahan, aparatur sipil negara, tokoh dan organisasi masyarakat, dunia usaha, media massa, untuk bahu-membahu bersama masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanganan dampak COVID-19, termasuk mengantisipasi kelangsungan pasokan pangan, alat kesehatan, dan kebutuhan masyarakat lain selama masa kedaruratan kesehatan ini.
4. Mengingatkan pemerintah untuk lebih serius, konsisten dan bersegera memperkuat sistem kesehatan nasional dalam peningkatan upaya penemuan kasus, memperluas cakupan massive rapid test berdasarkan penyelidikan epidemiologi, contact tracing, penguatan laboratorium yang mampu melakukan deteksi secara real time dengen metode Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT PCR) yang merata di seluruh Indonesia, pemastian penjaminan akses dan layanan medis bagi mereka yang membutuhkan, dan kelengkapan fasilitas kesehatan termasuk alat pelindung diri (APD) bagi tenaga medis.
5. Demi terwujudnya efektivitas dan efisiensi dan berlangsungnya prinsip akuntabilitas-transparansi penggunaan anggaran, maka IAKMI mengajak seluruh komponen bangsa untuk bersama-sama mengawasi penggunaan anggaran negara, khususnya Penyaluran Dana Alokasi Khusus dan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Pencegahan dan/atau Penanganan Kasus Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).