Positif Corona Bisa Isolasi Mandiri di Rumah, Ini Syaratnya
- Freepik/freepik
VIVA – Jumlah penderita virus corona di Indonesia terus bertambah. Data Kamis, 26 Maret 2020 diungkapkan Juru Bicara Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto, sudah ada 893 kasus Corona di Indonesia.
Dari banyaknya pasien yang dinyatakan positif mengidap COVID-19, sebagian dari mereka merupakan pasien tanpa gejala atau kondisi sakitnya ringan. Untuk itu, mereka para pasien positif COVID-19 dengan gejala ringan diperbolehkan melakukan isolasi mandiri di rumah.
Tapi, kondisi rumah yang seperti apa yang bisa digunakan untuk isolasi mandiri pasien COVID-19? Ada syaratnya.
Menurut Dokter Spesialis Paru, dr Yahya Sp.P dalam acara Konsultasi Dokter Seputar Corona di tvOne, Jumat 27 Maret 2020 mengatakan rumah yang bisa dijadikan tempat isolasi mandiri pasien COVID-19 adalah rumah yang sehat. Artinya, memiliki sirkulasi udara yang baik dengan jendela yang lebih sering dibuka agar kuman dan virus tidak bersembunyi dan berdiam diri di dalam rumah.
"Syaratnya, pasien ini di kamar tersendiri dengan sirkulasi udara yang baik, jendela dibuka. Yang bersangkutan harus pakai masker selalu meski di rumah," kata dr Yahya.
Tak cuma itu, meski di rumah si pasien tetap wajib melakukan social distancing. "Apalagi ODP (orang dalam pemantauan) atau PDP (Pasien Dalam Pengawasan) sebaiknya menajaga jarak di rumah sampai 14 hari. Tempat makan, tempat minum enggak bisa gabung pakai bersama. Jadi enggak ada lagi makan sepiring berdua," kata dr Yahya.
dr Yahya juga menjelaskan, untuk mereka dengan kondisi dinyatakan positif corona gejala ringan, namun kondisi rumah berada di gang sempit dengan jumlah penghuni rumah yang padat, tentu harus lebih bertanggung jawab lagi untuk selalu menjaga jarak.
"Tetap jaga sirkulasi, jadi kalau rumahnya penuh orang, jaga jarak, pakai disinfektan, disemprot pakai cairan pembersih ada karbol dan sebagainya, jangan lupa mandi bersih, berjemur maksimal setengah jam dari jam 7 pagi sampai jam 10 an, ini untuk siasati rumah yang sempit."