4 Kondisi Darurat yang Diizinkan ke Dokter Gigi Selama Wabah COVID-19
- Pixabay
VIVA – Imbauan untuk tetap di rumah dan menjaga jarak selama wabah virus corona dikeluarkan oleh pemerintah sebagai langkah pencegahan. Tak hanya itu, selama kasusnya terus bertambah, imbauan untuk tidak ke fasilitas kesehatan termasuk dokter gigi juga perlu diterapkan.
Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI) mengimbau masyarakat untuk menunda ke dokter gigi jika hanya ingin melakukan perawatan yang tidak terlalu darurat. Namun, PDGI memperbolehkan empat kondisi jika memang kondisi gigi sedang darurat dan butuh penanganan segera.
"Tunda ke dokter gigi kecuali keadaan darurat seperti nyeri yang tidak tertahan, gusi bengkak akibat infeksi, perdarahan tidak terkontrol, dan trauma pada gigi dan tulang wajah akibat kecelakaan," tulis imbauan itu, dikutip Senin 23 Maret 2020.
Ada pun penundaan ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan penularan COVID-19 melalui droplets atau percikan air liur. Terlebih, jika sedang batuk, pilek, dan kondisi badan tidak fit, agar sebaiknya tak mengunjungi dokter gigi.
Menurut para pakar, gejala COVID-19 mencakup demam, batuk, dan sesak napas. Namun, beberapa juga tak menunjukkan gejala sehingga berisiko menulari yang sehat.
Dalam imbauannya, diminta juga agar masyarakat melakukan prosedur cuci tangan yang benar serta mengurangi kontak langsung dengan social distancing.
"Jangan pergi ke sarana kesehatan kecuali sangat diperlukan. Ikuti perkembangan informasi dari sumber terpercaya," tulis PDGI.