Hasil Rapid Test Negatif Tak Menjamin Bebas COVID-19
- Freepik/freepik
VIVA – Pemerintah Indonesia telah mulai melaksanakan rapid test untuk mendeteksi virus corona atau COVID-19. Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19, Achmad Yurianto (Yuri) mengatakan bahwa rapid test sudah dilaksanakan sejak Jumat sore, 20 Maret 2020 kemarin di beberapa kecamatan di Jakarta Selatan.
Selanjutnya, pemerintah bakal melakukan tes ini secara keseluruhan pada pada kelompok yang berisiko terinfeksi virus corona. Pelaksanaan rapid test juga akan disinergikan dengan tracing.
"Maka keluarga kasus positif yang di rumah sakit, kita datangi ke rumahnya. Yang ada di rumahnya dites. Kemudian pelacakan di tempat kerjanya. Tujuannya sesegera mungkin menemukan kasus-kasus positif dan isolasi di tengah masyarakat," ujar Yuri dalam konferensi pers Sabtu, 21 Maret 2020.
Meski begitu, Yuri menekankan bahwa hasil negatif dari rapid test bukanlah jaminan bahwa yang bersangkutan tidak sedang sakit atau terinfeksi virus corona. Itulah mengapa tes yang sama akan diulang 6-7 hari kemudian.
"Bisa saja negatif tanpa respons serulogi. Respons imunitasnya belum muncul di bawah infeksi 7 hari. Akan diulang 6-7 hari kemudian dengan pemeriksaan yang sama. Meskipun negatif, tidak kemudian merasa sehat. Tetap harus melakukan pembatasan," tegasnya.
Kemudian ia melanjutkan bahwa hasil positif pun belum tentu membutuhkan perawatan di rumah sakit.
"Hasil positif pun akan kita tindak lanjuti, karena belum tentu butuh rawatan di rumah sakit. Pinsipnya adalah isolasisi, karantina perorangan. Bisa di rumah sakit manakala ada penyakit dan keluhan yang diikuti, yang membutuhkan layanan rumah sakit," kata Yuri.