Cegah Corona, 4 Aturan Ini Harus Dipatuhi Pengelola Transportasi Umum
- ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
VIVA – Transportasi publik bisa menjadi media bagi penularan virus corona atau COVID-19, karena banyak area yang biasa digunakan bersama-sama.
Untuk itu, bagi kamu yang terbiasa menggunakan transportasi umum atau publik, ada sejumlah protokol yang wajib kamu perhatikan ketika ingin menggunakan sarana umum ini. Tidak hanya bagi pengguna, pihak pengelola pun harus menjalankan acuan ini untuk memutus penyebaran virus corona.
Melalui siaran streaming pada Rabu 18 Maret 2020, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Dr. dr. Brian Sri Prahastuti, MPH, mengatakan, protokol ini harus ditekankan untuk mencegah penularan virus penyebab COVID-19, serta untuk menjamin efektivitas kebijakan social distancing dalam upaya memutus penyebaran virus penyebab COVID-19.
Secara garis besar, protokol ini mencakup upaya pencegahan, penyebaran virus, di dalam kendaraan antarpenumpang, atau pengguna dan pengelola transportasi publik, di antaranya sebagai berikut:
- Kendaraan dilakukan disinfektan secara berkala, 2-3 kali sehari dengan memerhatikan jam-jam sibuk serta memberikan perhatian lebih pada area yang sering dipegang. Misalnya handle pintu, pegangan tangan, sandara kursi, dan lain-lain.
- Dalam kendaraan disediakan cairan pembersih tangan dan face masker untuk mengantisipasi apabila ada keadaan khusus yang membutuhkan.
- Pengelola menyediakan materi edukasi perilaku pencegahan penularan COVID-19 yang harus dilakukan setiap individu dalam kendaraan atau lingkungan transportasi publik, baik sebagai penumpang, petugas, maupun pengelola. Misalnya, imbauan kepada orang sakit terutama dengan gejala infeksi saluran napas, seperti demam, batuk, pilek, dan nyeri tenggorokan, untuk tidak menggunakan transportasi publik. Lalu, edukasi etika batuk dan bersin yang benar, pembiasaan cuci tangan pakai sabun dengan tata cara yang benar, dan promosi hidup bersih dan sehat.
- Memastikan area sekitar transportasi publik seperti stasiun, terminal, bandara, dan pelabuhan untuk secara ketat melakukan penapisan dengan cara deteksi suhu tubuh dengan thermo gun atau thermo scanner.
- Atur antrean dalam jarak aman, minimal satu meter. Menjaga kebersihan area publik dan melakukan tindakan disinfektan pada area yang potensial menularkan virus, seperti dalam lift, tombol lift, pegangan tangan, dalam gate, dan sebagainya.
- Menyediakan hand washing station dengan air mengalir yang berfungsi, sabun cair dan pengering, serta tempat sampah yang bersih dan pastikan tata kelola perusahaan untuk petugas dan pegawai lainnya. Termasuk pengaturan jam kerja, perlindungan diri pada karyawan, melarang karyawan sakit tetap bekerja, dan pengaturan cara kerja dengan social distancing.