Jenazah Pasien Corona Bisa Tularkan Virus?
- U-Report
VIVA – Pemerintah melalui Juru Bicara Achmad Yurianto resmi mengumumkan kematian satu pasien yang positif terinfeksi virus corona COVID-19. Pasien yang disebut sebagai 'kasus 25' itu merupakan Warga Negara Asing (WNA) berusia 53 tahun.
Diketahui, pasien tersebut saat masuk rumah sakit, sudah memiliki beberapa penyakit penyerta antara lain hipertensi, diabetes, dan penyakit paru obstruktif. Hal ini disebut sebagai pemicu kondisi pasien yang semakin melemah sehingga akhirnya meninggal dunia.
Saat ini pun, jenazah akan segera dipulangkan dan disemayamkan oleh pihak keluarga. Kasus kematian ini menimbulkan sejumlah tanda tanya akan potensi penyebaran virus dari jenazah. Bisakah virus menyebar meski pasien sudah meninggal dunia?
"Jawabannya, iya. Karena kalau memang dia mengandung virus, maka virus masih bisa bertahan (di tubuh)," ujar spesialis mikrobiologi klinik, Dr. dr. Budiman Bela, SpMK, dalam forum diskusi di kawasan Salemba, Jakarta, Rabu 11 Maret 2020.
Menurutnya, tubuh manusia terdiri dari sejumlah cairan yang mengandung komponen protein, di mana cairan tersebut mampu melindungi virus yang ada dalam waktu lama. Meski begitu, ia menampik bahwa virus tersebut dapat dengan mudah menyebar luas dari jasad pasien.
"Posisinya sekarang pasien sudah tidak bernafas, jadi tinggal penanganan jenazah yang benar agar tidak menciptakan aerosol. (Makanya) harus ditangani secara profesional di rumah sakit," katanya lagi.
Ia mengatakan, penanganan kasus kematian pada pasien positif corona ini sudah diatur oleh Badan Kesehatan Dunia serta Kementerian Kesehatan RI. Untuk itu, tak bisa sembarangan orang yang menangani, memulangkan, dan mengubur jenazah tersebut.
"(Tata cara mengurus jenazah pasien positif COVID-19) itu ada penanganan khusus," paparnya.