IDI Minta Seluruh Pihak Hargai Privasi Pasien COVID-19
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Sejak diumumkannya dua kasus virus corona baru positif di Indonesia, banyak sejumlah pihak mengumbar privasi dan data pribadi dari korban. Bukan hanya tempat tinggal secara spesifik, beberapa pihak juga memberikan secara detail nama dan juga pekerjaan dari pasien tersebut.
Terkait hal itu, Ketua Ikatan Dokter Indonesia Daeng M Faqih SH, MH, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI), meminta sejumlah pihak untuk menghargai privasi pasien dan tidak mengumbarnya di ranah publik. Daeng juga menyebut bahwa hal itu sebenarnya telah tertuang di sejumlah peraturan.
"Coba lihat Permenkes No 36 Tahun 2012 Tentang Rahasia Kedokteran, kemudian tentang pedoman KLB, kasus KLB seperti ini baik pribadi dan organisasi yang tahu harus melaporkan ke pihak berwenang," ungkap Daeng saat ditemui di kantornya, di Jakarta, Kamis, 5 Maret 2020.
Daeng menjelaskan, bahwa dalam Permenkes No 36 Tahun 2012 Tentang Rahasia Kedokteran, informasi tersebut hanya boleh dibuka untuk kesehatan pasien, penegak hukum, atas permintaan pasien sendiri dam atas aturan perundangan lain.
"Ada juga kondisi khusus untuk keperluan audit medik, penelitian pendidikan, ancaman KLB. Lebih baik mendiskusikan risiko penularan, diberikan dan upaya pencegahan dan penanganan pasien," ujar Daeng.
Di samping itu, Daeng juga meminta pemerintah untuk memperluas skrining di bandara, pelabuhan untuk sejumlah penumpang pesawat / kapal yang berasal dari luar negeri dan tidak terbatas hanya pada negara terjangkit saja.
“Bila terdapat demam, sebaiknya dilakukan swab tenggorok atau pemeriksaan sputum (tanpa menunggu bukti terdapat pneumonia pada foto toraks) untuk dilakukan pemeriksaan Coronavirus dengan PCR,” ujar Daeng.