Kepala BPOM Ingatkan Influencer Tak Asal Klaim Kosmetik Ilegal
- VIVA/Adi Suparman
VIVA – Hadirnya para influencer terutama di bidang kecantikan membuat masyarakat kian tertarik untuk menggunakan suatu produk tertentu. Tapi tak jarang bahwa produk kosmetik yang diendorse merupakan produk ilegal.
Data perkara tindak pidana Badan POM menunjukkan bahwa 43 persen perkara tindak pidana yang terjadi sepanjang tahun 2019 adalah perkara terkait kosmetik. Sementara nilai keekonomian temuan barang bukti mencapai 149,4 miliar rupiah. Oleh karena itu, Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito, meminta para influencer untuk tidak asal mengendorse kosmetik. Ia mengingatkan untuk selalu memperhatikan aspek legalitas suatu produk.
"Pertama pastikan mengendorse produk yang legal yang terdaftar dari Badan Pom, banyak sekali cara yang bisa dilakukan secara digital salah satunya dengan QR code langsung menggunakan gadget, pastikan produk legal yang sudah terdaftar," ujar Penny saat calon Puteri Indonesia tahun 2020 sebagai Duta Kosmetik Aman di Kantor Badan POM, Rabu, 4 Maret 2020.
Selain itu ia juga mengingatkan para influencer untuk tidak asal klaim terhadap produk. Menurutnya, sebuah produk kosmetik tidak boleh mengklaim untuk mengobati suatu masalah.
"Kalau mengklaim untuk jadi pemutih, bisa menyembuhkan itu artinya obat, dan bukan kosmetik, kalau obat harus dalam pengawasan dokter, jadi ada substansi dalam kosmetik tidak boleh tapi kalau dengan obat dan diawasi penggunaannya oleh dokter tidak apa-apa," ujar Penny.
"jadi klaimnya tidak boleh berlebihan, itu harus dicek para endorser sebelum mengendorse."
Lebih jauh, para inluencer juga harus memiliki etika ketika mengendorse suatu produk kosmetik. Penny menegaskan bahwa produk yang diendrose juga harus benar-benar digunakan oleh para influencer tersebut.
"Secara etika harus dipakai dulu dengan yang bersangkutan dan jangan mengendorse banyak produk. Itu maslaah etika, tapi perlu kita ingatkan juga," kata Penny.