Soal Corona, Kapan Sebuah Wabah Ditetapkan Darurat Internasional?

Corona, virus yang menjadi perbincangan hangat dunia sejak mewabah di Wuhan, China pada Desember 2019.
Sumber :
  • vstory

VIVA – Peningkatan wabah Corona virus baik di China maupun beberapa negara lainnya makin meluas. Begitupun dengan jumlah mereka yang meninggal. 

Dalam laporan situasi terbaru WHO, disebutkan sedikitnya 6065 orang di seluruh dunia tertular dan 132 di antaranya meninggal.

Dalam sebuah pernyataan, Organisasi Kesehatan Dunia telah mengakui kesalahan dalam penilaian risiko coronavirus.  Mereka menyebut tingkat risiko penyakit ini sedang, setelah akhirnya diperbaharui dengan menyebut risikonya sangat tinggi. 

Hingga saat ini pihak WHO belum menetapkan wabah ini sebagai keadaan darurat kesehatan internasioanl. Lantas, kapan status tersebut bisa ditetapkan?

Menurut WHO, pertama kali konsep darurat global muncul, adalah pada tahun 2003 ketika sindrom pernapasan akut yang parah (SARS), juga penyakit yang disebabkan oleh coronavirus, mewabah. Tetapi, dalam kasus SARS, wabah telah menyebabkan penyakit dan kematian selama berbulan-bulan sebelum pihak berwenang Cina mengambil langkah-langkah yang lebih ekstrem.

 "Darurat global" secara resmi dikenal sebagai Keadaan Darurat Kesehatan Publik dari Kepedulian Internasional (PHEIC), dan didefinisikan oleh WHO sebagai "peristiwa luar biasa yang ditentukan untuk membentuk risiko kesehatan masyarakat bagi Negara lain melalui penyebaran penyakit internasional dan untuk  berpotensi memerlukan respons internasional yang terkoordinasi ”.

Namun baru setelah wabah SARS, PHEIC diperkenalkan sebagai sebuah konsep.  Menurut WHO, Undang-Undang Peraturan Kesehatan Internasional 1969 diperkenalkan untuk membantu memantau dan mengendalikan hanya kolera, wabah dan demam kuning.

PHEIC, dinyatakan di bawah Undang-Undang Peraturan Kesehatan Internasional 2005 untuk mengelola situasi dan wabah dan membuat ketentuan untuk jenis virus baru, seperti SARS.  Ketika Undang-Undang 1969 membuat ketentuan untuk mengkarantina kasus-kasus penyakit, Undang-Undang yang diperbarui tahun 2005 bekerja untuk menahan wabah pada sumbernya dan memastikan bahwa negara-negara lain mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk membantu menangani kasus wabah.

Alasan WHO Resmi Cabut Darurat COVID-19

Wabah dinyatakan sebagai "darurat global" atau PHEIC ketika "peristiwa luar biasa yang ditentukan telah menimbulkan risiko kesehatan masyarakat ke negara-negara lain melalui penyebaran penyakit internasional.

 Lantas, apa yang membuat wabah virus corona tidak begitu parah pada skala global dalam kasus ini?

Puan Maharani Minta Pemerintah Jelaskan Perkembangan COVID-19 Seiring Peningkatan Kasus

 Tedros Adhanom Ghebreyesus, direktur jenderal Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan keadaan darurat global dapat memiliki dampak yang tidak perlu pada faktor-faktor seperti perdagangan dan pariwisata dan menyiratkan bahwa suatu negara tidak dapat mengendalikan penyakit sendiri.

Tedros juga memuji China karena mengenali virus dengan cukup cepat dan karena berbagi informasi penting dengan seluruh dunia. Para ilmuwan perlu menentukan seberapa cepat virus menyebar (dalam kasus coronavirus novel, agak cepat) dan juga seberapa parah penyakit ini.  

Kemenkes Sebut COVID-19 Subvarian Arcturus 1,5 Kali Lebih Menular dibanding Kraken

Tetapi Tedros mengatakan bahwa meskipun keadaan darurat global belum diumumkan, itu tidak berarti bahwa tingkat keparahan masalah ini tidak diperhatikan.  Dia menyatakan bahwa ada upaya terkoordinasi oleh berbagai negara untuk membantu mengatasi wabah tersebut.

Ilustrasi penyuntikan Vaksin COVID-19

AstraZeneca Tarik Vaksin COVID-19 di Seluruh Dunia, Ada Apa?

AstraZeneca Tarik Vaksin COVID-19 di Seluruh Dunia

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024