Klinik Stem Cell Ilegal Dibongkar, Kemenkes: Belum Boleh Dikomersilkan
- Pixabay/ PublicDomainPictures
VIVA –  Pembongkaran klinik yang menyediakan praktik penyuntikan stem cell atau sel punca di kawasan Kemang, Jakarta, ramai diberitakan beberapa hari lalu. Pembongkaran itu dilakukan atas laporan masyarakat tersebut mengatakan bahwa praktik kedokteran itu tidak memiliki izin dengan modus penyuntikan stem cell tanpa izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).Â
Menanggapi hal itu, Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kemenkes RI dr. Tri Hesti Widyastoeti Marwotosoeko, Sp.M mengatakan stem cell masih dalam penelitian berbasis pelayanan sehingga secara resmi belum dapat dijualbelikan.
Secara regulasi, lanjut Hesti, kebijakan stem cell sudah dibuat Kemenkes RI bekerjasama dengan Komite Sel Punca dan Sel. Semua peraturan itu tertuang dalam  Peraturan Menteri Kesehatan nomor 48 tahun 2012 tentang Bank Sel Punca Darah Tali Pusat, Peraturan Menteri Kesehatan nomor 50 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengolahan Sel Punca Untuk Aplikasi Klinis, Peraturan Menteri Kesehatan nomor 62 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Bank Jaringan dan atau Sel, dan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 32 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Sel Punca dan atau Sel.
Menurut Hesti ada beberapa permasalahan yang dihadapi dalam pelayanan sel punca dan jaringan, yakni kurangnya informasi dan pemahaman di masyarakat mengenai adanya alternatif pengobatan untuk penyakit degeneratif dan genetik.
"Akibatnya banyak beredar produk yang menyebut sebagai produk sel punca padahal pada kenyataannya bukan. Selain itu, rumah sakit penyelenggara pelayanan sel punca masih terbatas karena masih terbatasnya fasilitas, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia terkait pelayanan sel punca," ungkap Hesti dalam siaran pers yang diteria VIVA, Jumat, 17 Januari 2020.Â
Sampai saat ini penggunaan sel punca yang dilaksanakan masih pada tahap penelitian berbasis pelayanan. Penggunaan sel punca hanya bisa dilakukan di rumah sakit dan klinik utama sudah mendapatkan penetapan dari Menteri Kesehatan.
Sesuai hasil kordinasi dengan BPOM belum ada produk sel punca yang dapat dikomersialisasikan yang ditandai dengan penerbitan izin edar. Yang ada baru prototype sel punca yang berasal dari diri sendiri (autologus) yang diproduksi oleh RSCM dan RS Airlangga bekerjasama dengan perusahaan farmasi, dan sedang dalam proses untuk mendapatkan izin edar dari BPOM.
Berikut ini daftar Rumah sakit yang sudah mendapatkan penetapan untuk melakukan penelitian berbasis pelayanan sel punca di Indonesia:
a. Sesuai dengan Kepmenkes no 32 tahun 2014 :
1. RSUP dr. Cipto Mangunkusumo, Jakarta
2. RSUD dr. Sutomo, Surabaya
3. RSUP dr M. Djamil, Padang
4. RS Jantung dan Pembuluh Darah, Jakarta
5. RSUP Fatmawati, Jakarta
6. RS Kanker Dharmais, Jakarta
7. RSUP Persahabatan Jakarta
8. RSUP dr. Hasan Sadikin, Bandung
9. RSUP dr Sardjito, Jogjakarta
10. RSUP dr.Karyadi, Semarang
11. RSUP Sanglah, Bali
b. Sesuai SK Menkes no.HK.02.02/I/5190/2019 :
1. RSPAD Gatot Subroto, Jakarta
2. Laboratorium sel punca yang sudah berizin :
1) Lab ProSTEM
2) Lab Regenic
3) Lab Dermama
4) Lab Asia Stem Cell
5) Lab Hayandra
6) Lab RSCM ( masih proses)
7) Lab Sutomo (masih proses)