Lebih Bahaya dari Rokok, Kemenkes: Cairan Vape Mengandung Bahan Kimia

Ilustrasi vape.
Sumber :
  • U-Report

VIVA –  Penggunaan rokok elektrik (vape) di Indonesia kian hari makin marak. Padahal menurut Ketua Tobacco Control Support Center-Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC-IAKMI) Sumarjati Arjoso, mengatakan bahwa rokok elektrik ternyata lebih berbahaya daripada rokok konvensional.

Vape vs Rokok: Apakah Anak Muda Memilih Alternatif yang Lebih Sehat?

Hal itu bukannya tak beralasan, ia mengatakan  bahwa rokok elektrik punya beberapa jenis kandungan kimia yang mudah terhirup paru-paru.

"Karena pada cairannya sering dicampur bahan kimia, yang memicu asma, merusak paru dan jantung, serta penyebab kanker. Jika digunakan pada usia lebih muda dapat dapat menghambat perkembangan otak," ungkap Sumarjati saat ditemui di Kementerian Kesehatan, Rabu, 15 Januari 2019. 

Guru Besar Unpad Paparkan Hasil Riset Produk Tembakau Alternatif bagi Kesehatan Gusi

Namun, pengendalian rokok elektronik saat ini masih belum jelas. Belum ada larangan diperjualbelikan, larangan promosi terhadap rokok elektronik. Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kementerian Kesehatan Cut Putri Arianie juga menyebut bahwa kewenangan pelarangan rokok elektronik sendiri bukan di Kementeriannya. 

"Ini terkait perdagangan, peredaran, periklanan, cukai, kemudian baru pada dampak kesehatan, itu kan rangkaian kita memang di sini, di dampak kesehatan,"kata Cut.  

Soal Kemasan Polos Tanpa Merek, Pelaku Industri Rokok Elektronik Sebut Picu Efek Domino Negatif

Sehingga, lanjut Cut upaya yg diberikan Kemenkes hanya pada dampak kesehatan. Seperti misalnya kawasan tanpa rokok. Sementara untuk peredaran sendiri perlu pihak lain yang mengatur izin peredaran. 

"Nah kalau ditanya apa upaya Kementerian Kesehatan melarang atau tidak oleh terkait dengan dampak konsumsi ini sudah jelas undang-undang Kesehatan nomor 36 Tahun 2009  pasal 116 bunyinya kami meminta kawasan tanpa rokok," kata Cut. 

Lebih jauh, ia mengatakan bahwa pelarangan tersebut semestinya juga pada sektor perdagangan, Kominfo dan sektor terkait lainnya. 

"Pelarangan rokok elektronik adalah sejalan dengan visi Presiden SDM Unggul Indonesia maju, yang tentunya salah satu kriterianya adalah: generasi muda tanpa rokok, termasuk rokok elektronik Agar tercapai SDM yang berperilaku hidup sehat, berkualitas dan produktif yang akan mendukung tercapainya Indonesia maju," kata dia.

Vape atau rokok elektrik.

Asosiasi Konsumen Vape Minta Pemerintah Kaji Ulang Aturan Kemasan Polos Tanpa Merek

Sejumlah asosiasi konsumen rokok elektronik mendorong pemerintah khususnya Kementerian Kesehatan, untuk mengkaji ulang kebijakan penyeragaman kemasan rokok elektrik.

img_title
VIVA.co.id
1 November 2024