Iuran Naik 100 Persen, BPJS Kesehatan: Kami Hanya Tunduk pada Aturan
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA – Kenaikan iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) bagi peserta BPJS Kesehatan hingga dua kali lipat telah resmi diterapkan mulai 1 Januari 2020. Hal itu merujuk pada Presiden Nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Menyusul kenaikan itu, banyak masyarakat yang memutuskan untuk turun kelas. Merespon hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Maruf dalam Ngopi Bareng JKN mengatakan bahwa kenaikan iuran tersebut merupakan tuntutan dari aturan yang berlaku.
“Pemberlakuan penyesuaian iuran harus kami lakukan, jika tidak kami melanggar tata kelola dan regulasi pengelolaan Program JKN-KIS, kami harus tunduk pada regulasi dan tidak bisa bertindak melampaui kewenangan,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Maruf dalam Ngopi Bareng JKN Rabu, 15 Januari 2020.
Baca Juga: Dibully Warganet Soal Payudara Melorot, Wulan Gurtino Stres
Iqbal juga menambahkan, sesuai dengan hasil Rapat Tingkat Menteri (RTM) pada 06 Januari 2020 Pemerintah dalam hal ini Kementerian/Lembaga terkait sepakat untuk melaksanakan Perpres 75/Tahun 2019 seperti apa adanya.
Ia mengatakan bahwa keputusan itu telah melewati proses pembahasan dan perhitungan yang matang. Hal itu juga termasuk mempertimbangkan kemungkinan penurunan kelas kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah atau PBPU.
"Perlu juga disampaikan kembali, bahwa terbitnya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 merupakan bentuk upaya Pemerintah dalam menjaga keberlangsungan Program JKN-KIS, agar manfaatnya terus dirasakan oleh masyarakat,” kata Iqbal.
Penyesuaian iuran JKN-KIS juga menjadi momentum bagi BPJS Kesehatan bersama seluruh stakeholders-nya untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. Peningkatan mutu pelayanan itu diejawantahkan BPJS Kesehatan dan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) terutama terhadap hal-hal yang sering menjadi aduan peserta.