Tahun Baru, Iuran BPJS Kesehatan Jadi Naik 100 Persen

Petugas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan informasi kepada warga
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

VIVA – Tepat pada 1 Januari 2020 atau pada pergantian tahun baru, iuran BPJS Kesehatan untuk peserta JKN-KIS khususnya untuk segmen Pekerja  Bukan Penerima  Upah  (PBPU) atau  peserta  mandiri  akan mengalami kenaikan hingga 100 persen.

Seperti diketahui,  Peraturan  Presiden  Nomor 75 Tahun  2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menyebut bahwa penyesuaian iuran itu akan berlaku mulai 1 Januari 2020. Hal ini juga kembali dikonfirmasi oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal  M Iqbal Anas Maruf

Terpopuler: Wakil Bupati Positif Narkoba, Kiai Imam Jazuli Cirebon Puji Gus Miftah

"Penyesuaian iuran untuk mandiri tetap berlaku Januari 2020," ungkap Iqbal saat dihubungi VIVA melalui pesan singkat, Selasa, 31 Desember 2019. 

Dalam  Peraturan  Presiden  Nomor 75 Tahun  2019 tentang Jaminan Kesehatan  sendiri memang menyebut bahwa iuran BPJS Kesehatan naik hingga 100 persen untuk semua kelas. Untuk peserta Kelas 1, iuran naik dari Rp80.000 menjadi Rp160.000. Kelas 2 naik dari Rp51.000 menjadi Rp110.000 dan kelas 3 naik dari Rp25.000 menjadi Rp42.000 per jiwa.

Supervisi Polri dan BPJS Kesehatan, Tingkatkan Kualitas Pelayanan di Fasilitas Kesehatan

Hal tersebut hingga ini masih menuai pro-kontra di masyarakat. Pemerintah, melalui Menteri Kesehatan Republik Indonesia Terawan Agus Putranto sempat ingin memberikan subsidi bagi  peserta JKN-KIS khususnya untuk segmen Pekerja  Bukan Penerima  Upah  (PBPU) atau  peserta  mandiri di kelas 3. Namun, hingga kini masih belum ada kepastian mengenai hal itu. Iqbal sendiri menyebut bahwa wacana tersebut hingga kini masih dikomunikasikan. 

Dalam sebuah kesempatan, Direktur  Utama  BPJS  Kesehatan Fachmi Idris sempat menyebut bahwa dalam penyesuaian besaran iuran yang baru ternyata masih di bawah angka perhitungan iuran yang sesungguhnya. Ia memaparkan bahwa menurut review Persatuan  Aktuaris  Indonesia(PAI), iuran  peserta  JKN-KIS  segmen  Pekerja  Bukan Penerima  Upah  (PBPU) atau  peserta  mandiri kelas  1 seharusnya adalah  sebesar  Rp  274.204,-per orang per bulan, kelas 2 adalah Rp190.639,-per orang per bulan, dan kelas 3 adalah Rp131.195,-per  orang  per  bulan.

BPJS Kesehatan Raih Akreditasi Istimewa (AA) untuk Pengelolaan Kearsipan dari ANRI

Hasil  perhitungan besaran iuran  segmen  PBPU  ini  sangat  tinggi  sehingga diperkirakan tidak terjangkau daya beli masyarakat. Oleh karenanya, perlu ada subsidi besaran iuran terhadap segmen PBPU.

“Bisa dikatakan,  besaran iuran  yang  baru ini sudah disubsidi  oleh  pemerintah,  khususnya  segmen PBPU. Jadi  jangan  bilang  pemerintah  tidak  berpihak  pada  rakyat,  justru  pemerintah sudah sangat memperhatikan kondisi rakyatnya.  Negara  justru  sangat  hadir,  selain  membayari  segmen  PBI  juga menambah  subsidi  segmen  PBPU,” ungkap Fachmi kala itu. 

Direktur SDM dan Umum BPJS Kesehatan, Dr. dr. Andi Afdal, M.B.A., AAK

Kisah Sukses Andi Afdal: Dari Dokter Desa Kini Masuk Jajaran Direksi di BPJS Kesehatan

Karier Andi Afdal dimulai pada tahun 1998 sebagai Kepala Puskesmas Kebun Sari Wonomulyo, Polmas, Sulawesi Barat, di bawah Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
13 Desember 2024