Menkes Didesak Batalkan Rencana Cabut Hak Izin Edar Obat BPOM
VIVA – Rencana Menteri Kesehatan (Menkes) RI Terawan Agus Putranto untuk menarik wewenang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk Izin Edar Obat ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ditolak oleh sejumlah pihak. Beberapa di antaranya ialah organisasi Farmasis Indonesia Bersatu (FIB) dan Pusat Studi Nusantara (PUSTARA).
Ketua umum Farmasis Indonesia Bersatu, Fidi Setyawan, mendesak Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto untuk membatalkan rencana menarik kewenangan mengeluarkan izin edar obat dan obat tradisional dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Pernyataan itu muncul setelah melakukan audiensi dengan Kepala Badan POM, Penny K. Lukito di kantor Badan POM. Dalam pertemuan tersebut, mereka juga mendorong Badan POM melakukan percepatan perizinan sehingga membuat Iklim Investasi Kondusif.
"Kami mendorong Badan POM melakukan desentralisasi perizinan kepada Balai POM Daerah untuk produk-produk UKM dan Jamu Tradisional sehingga bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara adil dan merata," kata Fidi dalam pernyataan tertulisnya yang diterima VIVA, Senin, 2 Desember 2018.
Mereka juga mendorong Badan POM menjamin peredaran dan distribusi obat hanya dari sarana kefarmasian dan bersikap setara di dalam penindakan di semua sarana terkait obat.
Sementara itu, Deputi Direktur Lembaga Kajian Pusat Studi Nusantara (PUSTARA), Agus Surono berpendapat, wacana Menkes Terawan yang akan mengeluarkan izin edar obat hanya dalam 1-2 hari adalah sangat fatal sekali. Pasalnya, memberikan izin edar obat bukan seperti memberikan SIM kepada orang yang sudah selesai mengikuti rangkaian tes mengemudi.
Menurut Agus, Izin Edar Obat dikeluarkan oleh otoritas obat dan makanan di manapun di dunia mengikuti standar prosedur yang prudent untuk memastikan setiap obat yang beredar dan dikonsumsi oleh manusia harus Aman, Bermutu dan Berkhasiat (Effective and Efficacy).
"Hal ini sudah pasti akan menimbulkan kekhawatiran atau ketakutan tidak saja bagi yang mengkonsumsi obat tersebut, melainkan juga oleh dokter yang akan meresepkan dan apoteker yang meracikan atau memberikan obat kepada pasien akan keamanan, mutu, efektivitas dan efikasi obat tersebut," kata Agus.
Seperti diberitakan sebelumnya Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Terawan Agus Putranto berencana untuk mencabut hak Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam hal mengeluarkan izin obat. Nantinya, izin akan kembali dikeluarkan oleh Kemenkes. Tujuan dari Menkes melakukan hal itu, yakni agar harga obat di pasaran menjadi lebih terjangkau.