Menkes Cabut Hak Istimewa BPOM

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa 22 Oktober 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/wsj.

VIVA – Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Terawan Agus Putranto akan mencabut hak Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam hal mengeluarkan izin obat. Nantinya, izin akan kembali dikeluarkan oleh Kemenkes.

BPOM Targetkan WHO Maturity Level 4 untuk Tingkatkan Kualitas Pengawasan Kesehatan Masyarakat

Tujuan dari Menkes melakukan hal itu, yakni agar harga obat di pasaran menjadi lebih terjangkau.

"Saya sudah ketemu sama kepala Badan POM, sudah sepakat kembali ke undang-undang dan peraturan pemerintah. Sudah bersahabat, sudah oke, tidak ada hambatan," ujarnya di Jakarta, Senin 25 November 2019.

Kenali Penyebab Alergi Makanan, IDI Lombok Barat Berikan Informasi Pengobatan

Menkes mengatakan, bahwa sesuai dengan peraturan maupun undang-undang, izin edar pada obat, baik tradisional maupun farmasi, dan juga alat kesehatan, itu dilakukan oleh kementerian. 

"Kuncinya di dirjen. Kalau bisa, hanya satu hari saja (pengurusan izinnya), jangan dilama-lamain," ungkap Terawan. 

BPOM Terbitkan Izin Edar Untuk Dua Obat Terapi Kanker, Berapa Efikasinya?

Ke depan, pihaknya akan mengubah regulasi agar iklim usaha dan investasi menjadi lebih nyaman. Sehingga, harga-harga yang dibeli oleh masyarakat menjadi lebih baik. 

"Sehingga, tidak ada istilah harga obat mahal dan sebagainya Kuncinya, iklim investasi menjadi lebih mudah, lebih enak. Produk ekonomi berjalan, bahkan sampai ke UMKM. Segala lebih mudah, itu tujuannya menggerakkan keekonomian masyarakat, sehingga kesejahteraan bisa terpenuhi," tuturnya.

sup ayam

Rahasia Sembuhkan Flu Cepat dengan Sup Ayam di Rumah? Dijamin Manjur!

Kenapa Flu Selalu Mengganggu Aktivitas Kita? Flu adalah penyakit yang tampaknya sepele, tetapi dampaknya sangat mengganggu. Hidung tersumbat, tenggorokan gatal, batuk....

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024