Keberatan dengan Naiknya Iuran, Dirut BPJS: Ajukan Saja Surat Miskin

Petugas melayani pengurusan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

VIVA – Direktur BPJS Kesehatan Fachmi Idris memastikan bahwa kenaikan iuran yang tertuang di dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak akan memberatkan masyarakat tidak mampu. 

Kelas Rawat Inap Standar Bakal diterapkan 2025, Iuran BPJSnya Masih dalam Kajian

Fachmi menjelaskan, untuk masyarakat miskin dan tidak mampu yang termasuk dalam peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Ia memaparkan di tahun 2019, total biaya yang dibayar pemerintah untuk segmen PBI sebesar Rp48,71 triliun. 

Sementara itu, untuk tahun 2020 pemerintah akan membiayai segmen PBI APBN sebesar Rp48,74 triliun di luar segmen PBI Daerah. Kemudian untuk PBPU pemerintah akan mensubsidi sekitar Rp89 ribu per orang untuk kelas 3, sekitar Rp80 ribu per orang untuk kelas 2, dan sekitar Rp114 ribu per orang untuk kelas 1.

Jokowi Teken Aturan Baru, Tarif Iuran BPJS Kesehatan Bakal Diubah!

"Ini berarti, dari 222 juta peserta JKN-KIS, lebih dari separuhnya dibiayai oleh pemerintah. Tepatnya, ada 96,8 juta penduduk miskin dan tidak mampu yang iuran JKN-KIS-nya ditanggung negara lewat APBN dan 37,3 juta penduduk yang ditanggung oleh APBD," kata Fachmi dalam konferensi pers di kantor BPJS Kesehatan, Jumat, 1 November 2019. 

Bagi peserta mandiri yang masih merasa keberatan dengan kenaikan tersebut, Fachmi menyarankan untuk menyisihkan uang masing-masing, Rp5 ribu untuk kelas I, Rp2500 untuk kelas II, dan Rp1500 untuk kelas II. Sementara untuk masyarakat yang masih merasa tidak mampu dengan hal itu ada Fachmi juga menyarankan solusi lain. 

BPJS Kesehatan Ingatkan Masyarakat Bayar Iuran JKN Tepat Waktu

"Anda bisa mengurus surat keterangan miskin, ajukan diri sebagai PBI. Iuran Anda nanti akan dibayarkan pemerintah," kata Fachmi. 

Ia mengatakan bahwa nanti pemerintah pusat akan membantu lewat program PBI Pusat. Sementara itu, Pemerintah Daerah juga akan membantu lewat program penduduk yang telah didaftarkan. 

"Jadi kalau salah kalau penyesuaian iuran akan berdampak terhadap masyarakat miskin dan tidak mampu yang selama ini dibayarkan oleh pemerintah atau gratis," kata Fachmi. 
 

BPJS Kesehatan membayar klaim peserta JKM tepat waktu

Beredar Isu BPJS Kesehatan Kelas II Naik Jadi Rp400 Ribu, Benarkah?

Beredar isu di media sosial terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas II yang sebelumnya Rp 100.000 naik menjadi Rp 400.000 dalam postingan Facebook, cek faktanya

img_title
VIVA.co.id
31 Agustus 2024