Iuran BPJS Naik, Menkes Pastikan Pelayanan Berkualitas
- Viva.co.id/Bimo Aria
VIVA – Menteri Kesehatan (Menkes) RI Terawan Agus Putranto memastikan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dibarengi dengan pelayanan yang makin berkualitas. Menkes menuturkan, iuran yang naik akan berdampak pada anggaran yang besar sehingga bisa mengoptimalkan pelayanan kesehatan.
"Harus disadari dengan kenaikan iuran itu, pemerintah tambah lagi memberikan subsidi, memberikan lagi kepada masyarakat besaran iuran itu. Otomatis kalau iurannya naik pemerintah nambah anggarannya," ungkap Menkes Terawan dalam temu media di kantor PB IDI, Jakarta, Rabu 30 Oktober 2019.
Terawan melanjutkan, anggaran yang besar itu akan diawasi olehnya. Dengan begitu, iuran yang naik akan setara dengan pemberian kualitas pelayanan yang tepat pada masyarakat.
"Tugas saya selaku pengawas, selaku pemberi izin rumah sakit (untuk meningkatkan kualitas layanan)," terangnya.
Adapun anggaran dari dana iuran tersebut juga akan diberikan pada penerima bantuan iuran (PBI). Sehingga Menkes memastikan dana yang diberikan tersebut tentu kembali pada masyarakat.
"Bayangin 92,6 juta itu kita penerima bantuan iuran, artinya kalau iuran naik pemerintah berikan konstribusi yang luar biasa," paparnya.
Sebelumnya dalam Perpres diuraikan bahwa iuran bagi Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah naik sebesar Rp42 ribu per orang per bulan. Penyesuaian ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2019.
Sementara untuk iuran bagi Peserta Penerima Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja untuk di kelas III naik menjadi Rp40ribu dari semula Rp25 per orang per bulan. Untuk peserta kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp 110 ribu per orang perbulan. Sementara untuk kelas I naik Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu. Penyesuaian itu mulai berlaku 1 Januari 2020 mendatang.Â