Per Januari 2020 Iuran BPJS Resmi Naik 2 Kali Lipat

Ilustrasi BPJS Kesehatan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

VIVA – Setelah mengalami tarik ulur dan mendapat penolakan dari sebagian masyarakat, iuran BPJS Kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat resmi mengalami penyesuaian atau naik hampir dua kali lipat. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Idonesia Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan. 

Cara Mudah Beralih ke BPJS Kesehatan PBI Meski Punya Tunggakan 1-2 Tahun

Kabar kenaikan ini juga dikonfirmasi langsung oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf.Ia menjelaskan bahwa penyesuaian iuran ini merupakan amanat dari Perpres yang telah ditandatangi Presiden Joko Widodo pada 24 Oktober 2019 lalu. 

"Perpresnya bilang begitu. Insya Allah untuk kepentingan rakyat," ungkap Iqbal saat dihubungi VIVA melalui pesan singkat, Selasa, 29 Oktober 2019. 

Kisah Sukses Andi Afdal: Dari Dokter Desa Kini Masuk Jajaran Direksi di BPJS Kesehatan

Dalam Perpres tersebut diuraikan bahwa iuran bagi Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah naik sebesar Rp42 ribu per orang per bulan. Penyesuaian ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2019.

Sementara untuk iuran bagi Peserta Penerima Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja untuk di kelas III naik menjadi Rp40ribu dari semula Rp25 per orang per bulan. Untuk peserta kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp 110 ribu per orang perbulan. Sementara untuk kelas I naik Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu. Penyesuaian itu mulai berlaku 1 Januari 2020 mendatang. 

Resmi Berlaku! Ini Daftar Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Mulai 9 Desember 2024!

"Perpres 75 tahun 2019 ini diterbitkan untuk memastikan program JKN-KIS bisa sustain, bisa diakses oleh masyarakat untuk secara bergotong royong mendapatkan jaminan kesehatan," ungkap Iqbal

Iqbal memaparkan, pemerintah juga sudah menanggung PBI dengan membayarkannya untuk iuran PBI. yang ditanggung oleh APBN dan APBD. Pemerintah Pusat juga memberikan bantuan pendanaan iuran kepada Pemerintah Daerah sebesar Rp19 ribu (sembilan belas ribu rupiah) per orang per bulan bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah. 

"(Harapannya) tentu dalam jangka pendek, bisa segera membayar kewajiban BPJS kesehatan ke fasilitas kesehatan yang sudah menunggu, sehingga denda ganti rugi yang ditanggung negara tidak makin membesar," kata Iqbal. 
 

BPJS Ketenagakerjaan

Klaim BPJS Ditolak? Mungkin Kecelakaan Anda Termasuk Dalam Daftar Ini

4 jenis kecelakaan ini tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

img_title
VIVA.co.id
24 Desember 2024