Yang Bisa Dilakukan Jika Foto Pribadi Tersebar Tanpa Persetujuan
- Pexels/Garon Piceli
VIVA – Media sosial baru-baru ini dihebohkan dengan beredarnya foto dua perempuan tanpa busana yang salah satunya diduga merupakan Pamela Safitri. Dalam foto yang beredar, tampak dua orang perempuan tanpa busana yang berpose sambil berpelukan.
Saat dikonfirmasi VIVA, manajer personel Duo Serigala Jefangga menegaskan bahwa foto itu bukanlah foto Pamela. Ia mengatakan bahwa Pamela tidak pernah melakukan foto tersebut. Hingga kini masih belum jelas siapa orang dalam foto yang beredar dan apa motif dari orang yang sengaja menyebarkannya.Â
Dalam panduan Memahami dan Menyikapi Kekerasan Berbasis Gender Online yang disusun oleh SAFEnet, aktivitas mengakses, menggunakan, memanipulasi, dan menyebarkan data pribadi, foto atau video, serta informasi dan konten pribadi tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan, bisa termasuk dalam Kekerasan Berbasis Gender Online.Â
Menurut riset Association for Progressive Communications (APC), musisi atau orang yang bekerja di dunia hiburan menjadi salah satu yang paling rentan mengalami Kekerasan Berbasis Gender Online. Lalu apa yang bisa dilakukan ketika kita menjadi korban dari Kekerasan Berbasis Gender Online?
Menurut Panduan dari SAFEnet hal pertama yang bisa dilakukan jika kamu menjadi kobran ialah medokumentasikan hal-hal yang terjadi pada diri. Bila memungkinkan, dokumentasikan semua hal secara detail.Â
"Dokumen yang dibuat dengan kronologis dapat membantu proses pelaporan dan pengusutan pada pihak berwenang, seperti platform online tempat terjadinya KBGO ataupun kepolisian," demikian saran SAFEnet dalam buku panduannya.Â
Hal selanjutnya yang bisa dilakukan ialah memantau situasi yang terjadi. Dari pantauan tersebut kamu bisa menilai apakah mungkin untuk menghadapi pelaku sendiri atau kamu membutuhkan bantuan dair pihak-pihak lain.
Selanjutnya yang bisa kamu lakukan ialah dengan mencari bantuan. Kamu bisa mencari bantuan lembaga, organisasi, atau institusi terpercaya yang dapat memberikan bantuan, seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terdekat dari lokasi tinggal, LBH APIK (Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan, https://lbhapik.or.id).
"Di ranah online, korban memiliki opsi untuk melaporkan dan memblokir pelaku atau akun-akun yang dianggap atau telah mencurigakan, membuat tidak nyaman, atau mengintimidasi diri," ungkap SAFEnet.Â