BPOM Minta Industri Farmasi Tarik Ranitidin Dalam 80 Hari
- VIVA/Bimo Aria Fundrika
VIVA – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Kusumastuti Lukito mengimbau industri farmasi untuk melakukan penarikan ranitidin dalam jangka waktu 80 hari setelah pihaknya merilis pernyataan.
Seperti diketahui, pada tanggal 4 Oktober 2019, BPOM menyatakan bahwa berdasarkan hasil pengujian, terdapat cemaran N-Nitrosodimethylamine (NDMA) pada produk obat yang mengandung ranitidin.
"Banyak brand yang mengandung ambang batas (ranitidin, sebanyak 96 nanogram), sehingga kami mengambil keputusan untuk seluruh industri farmasi menghentikan peredarannya, melakukan pengujian sendiri Sehingga produk ranitidin harusnya sudah tidak ada di pasaran, dan ada batas waktu penarikan 80 hari sejak 9 Oktober 2019," ucap Penny, saat konferensi pers di kantor BPOM, Jakarta, Jumat, 11 Oktober 2019.
Sebelumnya, Penny juga menjelaskan dari 10 merek obat yang diuji, 6 di antaranya terbukti terpapar oleh N-Nitrosodimethylamine (NDMA). Meski demikian, penarikan ini dilakukan sementara hingga terbukti bahwa tidak ada lagi obat ranitidin yang terpapar oleh NDMA.
"Terkait risiko harus bijaksana karena ada konsentrasi dan paparan, sehingga tidak perlu panik. Kalau dikonsumsi dalam waktu lama, dalam standar bisa dalam jangka waktu yang lama 70 hari pemakaian (baru muncul efek karsinogenik). Kalau tidak menggunakan dalam waktu lama, efek karsinogenik tidak muncul," kata Penny.
Lebih jauh, BPOM juga akan terus melakukan pengambilan dan pengujian sampel produk ranitidin. Pengujian dan kajian risiko akan dilanjutkan terhadap seluruh produk yang mengandung ranitidin, untuk menjadikan dasar pengambilan keputusan selanjutnya. Mereka juga akan terus memperbarui informasi sesuai dengan data yang terbaru.
"Masyarakat yang sedang menjalani pengobatan dengan ranitidin dapat menghubungi dokter atau apoteker untuk mendapatkan alternatif pengganti terapi," kata dia. (rna)