Daftar 5 Obat Asam Lambung Mengandung Ranitidin yang Ditarik BPOM
- U-Report
VIVA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) RI menarik beberapa produk obat yang mengandung ranitidin. Keputusan ini terkait informasi sebelumnya dari Badan Kesehatan Amerika, US FDA dan EMA (European Medicines Agency) tentang senyawa ranitidin yang mengandung unsur NDMA pemicu kanker.
Pernyataan BPOM itu diumumkannya lewat website resminya pom.go.id dan akun instagram bpom_ri. Dalam keterangannya BPOM mememerintahkan Industri Farmasi pemegang izin edar produk tersebut agar berhenti produksi dan mendistribusikan, serta melakukan penarikan kembali (recall) seluruh bets produk dari peredaran (terlampir).
"Industri farmasi juga diwajibkan untuk melakukan pengujian secara mandiri terhadap cemaran NDMA dan menarik secara sukarela apabila kandungan cemaran melebihi ambang batas yang diperbolehkan," tulis BPOM dalam akunnya.
Selain itu ada 5 produk yang ditarik dari peredaran adalah Ranitidine Cairan Injeksi 25 mg/mL dengan pemegang izin edar PT Phapros Tbk.
Sementara itu, produk ranitidin terdeteksi NDMA yang ditarik sukarela adalah Zantac Cairan Injeksi 25 mg/mL dari PT Glaxo Wellcome Indonesia, Rinadin Sirup 75 mg/5mL dari PT Global Multi Pharmalab, serta Indoran Cairan Injeksi 25 mg/mL dan Ranitidine cairan injeksi 25 mg/ML dari PT Indofarma.
Baca juga: Mengenal Bahaya Ranitidin, Obat Asam Lambung yang Ditarik BPOM
Lebih lanjut saat ini BPOM sedang melakukan pengambilan dan pengujian beberapa sampel produk ranitidin.
"Hasil uji sebagian, ada sampel yang mengandung cemaran NDMA dengan jumlah yang melebihi batas yang diperbolehkan. Pengujian dan kajian risiko akan dilanjutkan terhadap seluruh produk yang mengandung ranitidin."
Dilansir Health Harvard, ranitidin adalah obat yang digunakan untuk gejala penyakit tukak lambung dan tukak usus. BPOM telah memberikan persetujuan terhadap ranitidin sejak tahun 1989 melalui kajian evaluasi keamanan, khasiat, dan mutu.
Meskipun senyawa NDMA yang ditemukan dalam ranitidin itu tersebut hanya dalam jumlah yang sangat kecil, namun US-FDA maupun EMA merekomendasikan agar pasien yang mengkonsumsi Ranitidin, disarankan untuk mengganti dengan obat lain.
Studi global memutuskan nilai ambang batas cemaran NDMA yang diperbolehkan adalah 96 ng/hari (acceptable daily intake). Senyawa ini akan bersifat karsinogenik jika dikonsumsi di atas ambang batas secara terus menerus dalam jangka waktu yang lama.
Lebih lanjut, BPOM meminta masyarakat tidak resah menanggapi pemberitaan yang ada dan tetap melakukan update informasi di website resmi BPOM.
Jika Anda sudah menggunakan ranitidin sebaiknya bisa menggunakan alternatif lain yang lebih kuat dalam menekan asam lambung, seperti omeprazol, lansoprazol, rabeprazol, esomeprazol, dan pantoprazol.