5 Hal Penting Harus Kamu Tahu Jika Terpapar Sisa Gas Air Mata

Ilustrasi polisi saat menembaki gas air mata
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Pasca aksi demo yang berlangsung hingga malam masih menyisakan sisa gas air mata. Gas air mata tersebut sebelumnya disemprotkan kepada para pendemo untuk membubarkan aksi menjelang malam hari.

Sisa gas air mata tentu saja tak langsung hilang menguap di udara, terlebih dengan kadar yang cukup banyak. Bagi kamu yang harus melewati kawasan yang sempat menjadi lokasi demonstrasi, sebaiknya mempersiapkan beberapa hal berikut jika terpapar sisa gas air mata, dikutip dari berbagai sumber, Rabu 25 September 2019.

Baca Juga: Tyna Kanna Mirdad Blak-blakan Cerita Organ Intim

Tahan nafas

Menghirup gas air mata akan menyebabkan rasa sakit di dada yang sangat kuat. Tak sedikit juga yang memicu muntah. Untuk itu disarankan tahan nafas sebentar jika harus melewati kawasan dengan sisa gas air mata.

Tutup mata

Jangan sampai mata terbuka saat melewati kawasan tersebut. Partikel kecil dari gas air mata bisa membuat efek perih pada mata.

Basuh wajah dari air mengalir

Alasan Polisi Tembakkan Gas Air Mata saat Kerusuhan Gresik United Vs Deltras

Pastikan membasuh wajah menggunakan air dingin yang mengalir langsung. Air dingin membuat pori-pori tidak me?ebar sehingga mencegah gas air mata terserap kulit.

Gunakan susu

Kronologi Bentrokan Ultras Gresik United dengan Polisi Berujung Gas Air Mata

Susu sangat direkomendasikan untuk membasuh area mata yang terpapar gas air mata. Tuangkan susu ke gelas kecil lalu tekan gelas ke mata untuk menetralisirnya.

Gunakan baking soda

Viral Polisi Tembak Gas Air Mata Saat Bentrok Suporter Gresik United di Stadion GJS

Campuran air dan baking soda juga ampuh untuk menghilangkan nyeri pasca terpapar gas air mata. Basuh pada tubuh yang terasa nyeri untuk menetralkan bahan kimianya.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko

Kata Brigjen Trunoyudo Soal Polri Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Mark Up Gas Air Mata

Polri dalam setiap proses kegiatan dilakukan dengan mengacu pada perundang-undangan dan aturan yang berlaku.

img_title
VIVA.co.id
3 September 2024