Menkes: Jumlah Perokok Anak Meningkat

Menteri Kesehatan, Nila F Moeloek
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Perdebatan dugaan adanya eksploitasi anak dalam audisi Bulutangkis PB Djarum sempat ramai dibahas beberapa hari belakangan. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Yayasan Lentera Anak Indonesia menduga ada eksploitasi anak melalui brand image Djarum pada kaos yang dikenakan oleh peserta audisi.

Gapero Sambut Baik Rencana DPR Urai Polemik PP 28/2024 dan Rancangan Permenkes

Dalam salah satu argumennya, KPAI beranggapan bahwa penggunaan logo Djarum pada kaos anak memiliki korelasi langsung dengan peningkatan perokok anak. Hal itu juga turut dibenarkan oleh Menteri Kesehatan Nila F Moeloek.

"Kami dari kesehatan, jadi artinya, memang kami melihat anak-anak ini naik (tingkat perokok anak) dari 5 persen naik jadi 9,1 persen. Anak-anak ini menurut saya harus dilindungi. Jangan diberikan infomasi dalam hal ini, anak-anak cepat sekali lihat dia, yang menarik ya dia coba," ungkap Nila saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta Selatan, Selasa, 10 September 2019.

Jaga Kedaulatan Ekonomi, Pemerintah Diminta Waspadai Intervensi Asing di Permenkes soal Rokok

Menkes menambahkan bahwa dari segi kesehatan dia mengimbau masyarakat agar jangan sampai anak terpapar penyakit akibat rokok. Jika terpapar, akan menambah beban penyakit akibat rokok.

"Kami hanya membatasi, jangan sampai anak-anak merokok karena kita tahu ini akan membahayakan kesehatan kita. Kita memberikan perlindungan," kata Nila.

Metode THR Klaim Bisa Kurangi Bahaya Rokok, Ini Faktanya!

Menurutnya promosi rokok yang ada membuat anak-anak menjadi penasaran untuk mencobanya. Oleh karenanya ia meminta iklan dan promosi rokok dibatasi

"Justru itu kami meminta dalam hal ini, kalau kalian di depan, ini ada gambar dan macho sekali anak-anak, tertarik enggak sih, tertarik. Dalam bentuk iklan kami meminta tidak boleh," kata Nila.

Ilustrasi rokok

Peredaran Rokok Polos Dominasi Pelanggaran di 2024, Segini Potensi Kerugian Negara

Dalam dugaan pelanggaran rokok ilegal sepanjang tahun 2024 ditemukan bahwa rokok polos (tanpa pita cukai) menempati posisi teratas sebesar 95,44%.

img_title
VIVA.co.id
15 Februari 2025