Menkes: Jumlah Perokok Anak Meningkat

Menteri Kesehatan, Nila F Moeloek
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Perdebatan dugaan adanya eksploitasi anak dalam audisi Bulutangkis PB Djarum sempat ramai dibahas beberapa hari belakangan. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Yayasan Lentera Anak Indonesia menduga ada eksploitasi anak melalui brand image Djarum pada kaos yang dikenakan oleh peserta audisi.

Rokok Tanpa Merek Langgar Hak Konsumen? Ini Kata Guru Besar Universitas Sahid

Dalam salah satu argumennya, KPAI beranggapan bahwa penggunaan logo Djarum pada kaos anak memiliki korelasi langsung dengan peningkatan perokok anak. Hal itu juga turut dibenarkan oleh Menteri Kesehatan Nila F Moeloek.

"Kami dari kesehatan, jadi artinya, memang kami melihat anak-anak ini naik (tingkat perokok anak) dari 5 persen naik jadi 9,1 persen. Anak-anak ini menurut saya harus dilindungi. Jangan diberikan infomasi dalam hal ini, anak-anak cepat sekali lihat dia, yang menarik ya dia coba," ungkap Nila saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta Selatan, Selasa, 10 September 2019.

Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Gelar Pemusnahan Bersama Barang Hasil Penindakan

Menkes menambahkan bahwa dari segi kesehatan dia mengimbau masyarakat agar jangan sampai anak terpapar penyakit akibat rokok. Jika terpapar, akan menambah beban penyakit akibat rokok.

"Kami hanya membatasi, jangan sampai anak-anak merokok karena kita tahu ini akan membahayakan kesehatan kita. Kita memberikan perlindungan," kata Nila.

Inisiatif Pengelolaan Sampah Puntung Rokok yang Menginspirasi

Menurutnya promosi rokok yang ada membuat anak-anak menjadi penasaran untuk mencobanya. Oleh karenanya ia meminta iklan dan promosi rokok dibatasi

"Justru itu kami meminta dalam hal ini, kalau kalian di depan, ini ada gambar dan macho sekali anak-anak, tertarik enggak sih, tertarik. Dalam bentuk iklan kami meminta tidak boleh," kata Nila.

Bea Cukai Tegal musnahkan rokok ilegal

Bea Cukai Tegal Musnahkan Lima Juta Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Tegal musnahkan 5.650.200 batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp7.800.147.300, pada Selasa (17/12) di PT Semen Grobogan.

img_title
VIVA.co.id
24 Desember 2024