Eks Komisioner KPAI: Apa Indikator Eksploitasi di Audisi PB Djarum?
- VIVA.co.id/Jeffry Yanto
VIVA – Polemik yang terjadi antara PB Djarum dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) masih jadi sorotan masyarakat Indonesia. KPAI menuding ada unsur eksploitasi anak dalam penyelenggaraan Audisi Umum Bulutangkis yang merupakan agenda tahunan PB Djarum sejak 2006.
Kisruh ini mendapat sorotan dari mantan Komisioner KPAI periode 2014-2017, Erlinda. Ketua Indonesia Child Protection Watch ini mengaku prihatin atas polemik audisi bulutangkis dan KPAI tersebut.
"Kedua belah pihak sebenarnya sama bagusnya, namun ada hal yang belum tercapai kesepakatan mengenai masalah eksploitasi anak. Masyarakat sebaiknya diberikan pemahaman yang jelas dan komprehensif terkait eksploitasi pada anak. Apa indikator yang menyatakan bahwa audisi yang dilakukan oleh PB Djarum adalah merupakan tindakan eksploitasi?" katanya dalam siaran pers yang diterima VIVA, Senin, 9 September 2019.
Dia menambahkan, harus ada pihak yang bisa memediasi PB Djarum dan KPAI untuk membahas masalah ini segera agar bisa mendapatkan solusi dan titik temu terbaik untuk kepentingan anak dan bangsa Indonesia, serta bulutangkis itu sendiri.
Baca Juga: Gara-gara Tudingan KPAI, PB Djarum Pamit Setop Audisi Umum Bulutangkis
Hal ini penting, sebab bulutangkis adalah cabang olahraga yang berhasil membuat harum nama Indonesia di mata dunia. Anak-anak Indonesia pun punya minat dan bakat yang tinggi terhadap olahraga ini.
Audisi yang dilakukan oleh PB Djarum hanyalah salah satu usaha untuk memberikan jalan bagi mereka yang berbakat dan mengembangkan karier. Jangan sampai polemik ini mengubur impian anak-anak tersebut.
"Apabila ada konflik dikarenakan regulasi sebaiknya ada solusi terbaik untuk anak dan olahraga bulutangkis. Salah satu solusi alternatifnya adalah mengubah nama kegiatan Audisi Djarum Foundation menjadi Audisi Badminton Berprestasi atau dalam bentuk lain dan tidak menggunakan nama merek dagang dan logo termasuk brand image produk tembakau/iklan, promosi, dan sponsorship (IPS) (pasal 36 PP 109 tahun 2012 ayat (1) dan (2))," katanya kemudian.
Dia juga berharap agar kasus ini tidak ditunggangi oleh oknum kelompok nakal akibat persaingan bisnis, sebab bisnis tembakau sedang bergejolak di beberapa negara.
"Mari bergandengan tangan dan membuka hati agar kita semua bisa berikan yang terbaik dan selamatkan anak bangsa," ujar Erlinda lagi terait polemik PB Djarum dan KPAI.