Dilarang BNN, Tanaman Kalimantan Kratom Bisa Picu Kecanduan
- Youtube
VIVA – Belakangan nama tanaman kratom mencuat. Keberadaannya disandingkan dengan psikotropika. Bahkan saking mengkhawatirkannya, Badan Narkotika Nasional (BNN) sedang memproses tanaman khas Kalimantan itu menjadi obat-obatan terlarang Golongan I.
Tak hanya itu, United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) telah memasukkan kratom ke dalam New Psychoactive Products (NPS). Lalu sebenarnya seberapa berbahayanya sih tanaman ini?
Kratom atau Mitragyna speciosa adalah tanaman khas Kalimantan yang juga banyak ditemui di daratan Asia Tenggara seperti Malaysia, Myanmar dan Thailand.
Dilansir laman BBC, selain dikonsumsi, kratom juga diyakini mampu membuat relaks, mencegah kelelahan, bahkan membantu para pecandu opium untuk berhenti.
Di sisi lain, petani juga mengandalkan tanaman ini untuk menyambung hidup. Diketahui ada sekitar 300 ribu petani di Kalimantan yang mengandalkan kratom sebagai mata pencaharian.
Dilansir dari jurnal ilmiah yang ditulis Mariana Raini dari Pusat Penelitian dan Pengembangan Biomedis dan Teknologi Dasar Kesehatan, Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Kemenkes RI, menuliskan soal manfaat, efek samping dan legalitas tanaman ini.
Kratom sering dimanfaatkan dalam pengobatan herbal untuk mengobati beberapa penyakit seperti diare, pereda nyeri, batuk, hipertensi, dan lemah syahwat.
Mengonsumsi kratom dapat memberikan efek stimulan pada dosis rendah dan efek seperti opiat pada dosis menengah hingga tinggi. Tak hanya itu kratom juga sering disalahgunakan dan mudah diperoleh melalui internet.
Penelitian yang dilakukan Mariana mengkaji dan menganalisis artikel kratom dari Jurnal Nasional dan Internasional. "Hasilnya, kajian menunjukkan penggunaan kratom secara rutin atau dalam suatu periode dapat menimbulkan adiksi dan ketergantungan," tulis jurnal tersebut.
Selain itu pengguna yang mencoba menghentikan penggunaan kratom juga dikatakan dapat menyebabkan gejala putus obat.
"Gejala putus obat di antaranya anoreksia, nyeri dan kejang otot, nyeri pada tulang dan sendi, mata/hidung berair, rasa panas, demam, nafsu makan turun, diare, halusinasi, delusion, mental confusion, gangguan emosional, dan insomnia."
Kesimpulannya dalam penelitian tersebut bahwa kratom mempunyai efek seperti narkotika dan dapat menimbulkan adiksi.
"Indonesia mengizinkan mengonsumsi, menumbuhkan, dan memperdagangkan kratom. Pemerintah sudah selayaknya melarang penggunaan, penanaman, dan peredaran kratom," tulis Mariana dalam Jurnalnya.